Kasus Simulator, KPK Tetapkan Wakorlantas Tersangka
Kamis, 2 Agustus 2012 | 9:46
Gedung Korlantas Mabes Polri [google] [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas
(Korlantas), Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin
mengemudi (SIM) 2011. Walaupun, belum ada pernyataan resmi dari lembaga
antikorupsi tersebut. Melainkan, hanya berdasarkan pernyataan tersirat.
"Dalam ekspose (gelar perkara) sudah diputuskan," kata Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor KPK, Jakarta,
Rabu (1/8)
Informasi yang diterima Kompas.com dari lingkungan penyidik dan penyelidik
menyebutkan kalau surat perintah penyidikan atas nama Didik sudah
ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, Rabu (1/8/2012).
Selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto dan
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.
Menurut informasi internal KPK yang diterima Kompas.com, sprindik atas nama
Budi sudah ditanda tangani Abraham pada 28 Juli 2012 lalu, bersamaan dengan
sprindik atas nama Djoko Susilo. Baik Didik, Budi, dan Sukoco telah dicegah
bepergian ke luar negeri.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Sukoco dianggap sebagai saksi penting
dan mendapat perlindungan LPSK. Terpidana 3 tahun 10 bulan penjara itu disebut
mengetahui aliran dana ke pejabat-pejabar Korlantas Polri.
Selain ketiganya, KPK juga meminta Imigrasi mencegah AKBP Teddy Rusmawan yang
menjadi ketua panitia pengadaan proyek simulator tersebut. Dalam penggeledahan
yang dilakukan tim penyidik KPK di gedung Korlantas Polri, penyidik menyita
sejumlah dokumen dari ruangan Teddy, termasuk dokumen bukti soal aliran dana.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka.
Selaku Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan
kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100
miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangkan PT
CCMA, perusahaan milik Budi.
Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakan proyek
tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 an miliar.
Adapun peran Didik sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu adalah
meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit
dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah
digelembungkan hingga lebih dari 100 persen. Karena harga per unit simulator
sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit. Proses
PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa
Berdasarkan surat permintaan KPK perihal pencegahan a.n Djoko Susilo dkk,tgl 01
agustus 2012 dan skep pimpinan KPK guna kepentingan penyidikan terkait
pengadaan driving simulator roda 2 dan roda 4 pada korlantas mabes polri thn
2011 a.n :1.joko susilo (polri),2.didik purnomo (polri),3.teddy rusmawan
(polri) dan 4.wandy rustiawan, sebelum juga sudah ada juga permintaan
pencegahan terkait kasus yg sama,surat permintaan kpk tgl 30 juli 2012
a.n Budi susanto (presdir PT. Citra Mandiri [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
