SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus Simulator, KPK Tetapkan Wakorlantas Tersangka
Kamis, 2 Agustus 2012 | 9:46

Gedung Korlantas Mabes Polri [google] Gedung Korlantas Mabes Polri [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) 2011. Walaupun, belum ada pernyataan resmi dari lembaga antikorupsi tersebut. Melainkan, hanya berdasarkan pernyataan tersirat.

"Dalam ekspose (gelar perkara) sudah diputuskan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8)

Informasi yang diterima Kompas.com dari lingkungan penyidik dan penyelidik menyebutkan kalau surat perintah penyidikan atas nama Didik sudah ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, Rabu (1/8/2012).

Selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Menurut informasi internal KPK yang diterima Kompas.com, sprindik atas nama Budi sudah ditanda tangani Abraham pada 28 Juli 2012 lalu, bersamaan dengan sprindik atas nama Djoko Susilo. Baik Didik, Budi, dan Sukoco telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Sukoco dianggap sebagai saksi penting dan mendapat perlindungan LPSK. Terpidana 3 tahun 10 bulan penjara itu disebut mengetahui aliran dana ke pejabat-pejabar Korlantas Polri.

Selain ketiganya, KPK juga meminta Imigrasi mencegah AKBP Teddy Rusmawan yang menjadi ketua panitia pengadaan proyek simulator tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di gedung Korlantas Polri, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruangan Teddy, termasuk dokumen bukti soal aliran dana.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka. Selaku Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangkan PT CCMA, perusahaan milik Budi.

Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 an miliar.

Adapun peran Didik sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu adalah meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen. Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa

Berdasarkan surat permintaan KPK perihal pencegahan a.n Djoko Susilo dkk,tgl 01 agustus 2012 dan skep pimpinan KPK guna kepentingan penyidikan terkait pengadaan driving simulator roda 2 dan roda 4 pada korlantas mabes polri thn 2011 a.n :1.joko susilo (polri),2.didik purnomo (polri),3.teddy rusmawan (polri) dan 4.wandy rustiawan, sebelum juga sudah ada juga permintaan pencegahan terkait kasus yg sama,surat permintaan kpk tgl 30 juli 2012 a.n  Budi susanto (presdir PT. Citra Mandiri [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN