SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Kasus PON Riau, KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru
Sabtu, 14 Juli 2012 | 8:46

Bambang Widjojanto Bambang Widjojanto

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap PON di Pekanbaru, Riau, 2012.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq , Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP). Semua anggota DPRD Riau," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Pandeglang, Banten, Jumat (13/7).                           
Tetapi, Bambang mengaku motif ketujuhnya masih dalam pendalaman. Sehingga, belum dapat disimpulkan. Namun, ketujuhnya disangkakan melanggar pasal penyuapan, yaitu Pasal 12  a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor.

Seperti diketahui, revisi Perda No.6 tahun 2010 tentang PON Riau ternyata mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.

Tetapi, diduga pengajuan tambahan anggaran untuk pembangunan venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan.

Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Sedangkan, terkait kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN