Kasus PON Riau, KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru
Sabtu, 14 Juli 2012 | 8:46
Bambang Widjojanto [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
menetapkan tujuh orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran
pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan bahwa penetapan
tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap PON di
Pekanbaru, Riau, 2012.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq ,
Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri,
Rukman Asyardi (PDIP). Semua anggota DPRD Riau," kata Wakil Ketua KPK
Bambang Widjodjanto di Pandeglang, Banten, Jumat
(13/7).
Tetapi, Bambang mengaku motif ketujuhnya masih dalam pendalaman.
Sehingga, belum dapat disimpulkan. Namun, ketujuhnya disangkakan
melanggar pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2
atau Pasal 11 UU Tipikor.
Seperti diketahui, revisi Perda No.6 tahun 2010 tentang PON Riau
ternyata mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan
venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Tetapi, diduga pengajuan tambahan anggaran untuk pembangunan venue
menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau dimanfaatkan oleh
anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan.
Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD
dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku
Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga
Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan
Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,
KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil
Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman
Abbas.
Sedangkan, terkait kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah dicegah
bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan
Ham (Kemenkumham). (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
