SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus Pengadaan Al Quran, Tujuh Pejabat Kemenag Dipanggil
Rabu, 18 Juli 2012 | 10:15

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara)

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran pengadaan Al Quran dan alat laboratorium madrasah tsanawiyah, lembaga antikorupsi ini mulai mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran itu sendiri di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, terkait pendalaman kasus pengadaan Al Quran yang masih di penyelidikan, pada Selasa (17/7) diperiksa tujuh orang pejabat dari Kemenag.

"Dalam kaitan penyelidikan pengadaan IT Laboratorium Komputer di MTs dan penyelidikan pengadaan al Quran di departemen agama, KPK melakukan permintaan keterangan tujuh orang dari Kemenag. Masing-masing, atas nama Ahmad Jauhari, abdul karim, syahrul z, mustafa, edy junaedi, muh Zein, Ashari," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/7).

Tetapi, Johan menegaskan bahwa tujuh pejabat Kemenag diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dari sisi pengadannya. Sedangkan, kasus yang sudah ada tersangkanya terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan komputernya.

Terkait kasus penganggarannya, Johan mengungkapkan bahwa pekan ini rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, yaitu Zulkarnaen Djabar.

"Yang saya dapat informasinya, pekan ini akan ada rencana pemanggilan terhadap ZD. Kalau suratnya dikirim hari ini, mungkin Jumat akan diperiksa," ungkap Johan.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran pengadaan Al Quran, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di mana, perusahaan tersebut yang memenangkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.

Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN