Kasus Pengadaan Al Quran, Tujuh Pejabat Kemenag Dipanggil
Rabu, 18 Juli 2012 | 10:15
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti dengan menetapkan tersangka dalam
kasus dugaan suap terkait penganggaran pengadaan Al Quran dan alat laboratorium
madrasah tsanawiyah, lembaga antikorupsi ini mulai mendalami dugaan korupsi
dalam pengadaan Al Quran itu sendiri di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, terkait pendalaman kasus pengadaan Al
Quran yang masih di penyelidikan, pada Selasa (17/7) diperiksa tujuh orang
pejabat dari Kemenag.
"Dalam kaitan penyelidikan pengadaan IT Laboratorium Komputer di MTs dan
penyelidikan pengadaan al Quran di departemen agama, KPK melakukan permintaan
keterangan tujuh orang dari Kemenag. Masing-masing, atas nama Ahmad Jauhari,
abdul karim, syahrul z, mustafa, edy junaedi, muh Zein, Ashari," kata
Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/7).
Tetapi, Johan menegaskan bahwa tujuh pejabat Kemenag diperiksa terkait kasus
dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dari sisi pengadannya.
Sedangkan, kasus yang sudah ada tersangkanya terkait pembahasan anggaran
pengadaan Alquran dan komputernya.
Terkait kasus penganggarannya, Johan mengungkapkan bahwa pekan ini rencananya
akan dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, yaitu Zulkarnaen
Djabar.
"Yang saya dapat informasinya, pekan ini akan ada rencana pemanggilan
terhadap ZD. Kalau suratnya dikirim hari ini, mungkin Jumat akan
diperiksa," ungkap Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran pengadaan Al
Quran, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan
anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di
mana, perusahaan tersebut yang memenangkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp
20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama
pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11,
dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum (Waketum)
MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
