Kasus Korupsi PLTS, Saan Mustopa Bantah Tudingan Nazaruddin
Jumat, 14 September 2012 | 11:09
Saan Mustopa [google] [JAKARTA] Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat
Partai Demokrat (DPP PD) Saan Mustopa membantah tudingan mantan bendahara PD Muhammad
Nazaruddin yang menyebut bahwa ada pertemuan antara dirinya, Ketua Umum DPP PD
Anas Urbaningrum dan Menteri Tenaga
Kerja Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno untuk membahas proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2008.
"Kenal saja tidak pernah (dengan Erman). Ketemu saja
tidak pernah. Salaman juga tidak pernah," kata Saan saat dihubungi SP, di Jakarta, Jumat (14/9).
Dia mengaku tidak menahu sama dengan proyek PLTS. Apalagi
saat itu, Saan belum terpilih sebagai anggota DPR. "Sekali lagi, saya
tidak kenal, tidak pernah ketemu dan tahu menahu. Apalagi saat itu, saya belum
jadi anggota DPR. Saya tidak ngerti maksudnya (Nazaruddin)," imbuhnya.
Bahkan, lanjut Saan, dirinya tidak pernah menginjakkan
kaki di Kemnakertrans. “Saya menginjakkan kaki di Kemnakertrans tidak pernah.
Karangan Nazaruddin saja itu semua,”
kata anggota Komisi III DPR itu.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas
Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang
mendalami keterangan Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi PLTS di Kemnakertrans
tahun 2008 senilai Rp 8,9
miliar. "Apa yang disampaikan Nazaruddin baru sebatas informasi yang perlu
didukung keterangan atau data lain. Saya yakin, KPK sedang mendalami keterangan
itu karena keterangan tersebut penting," kata Abdul Fickar Hadjar, kepada SP, di Jakarta, Jumat (14/9).
Seperti diketahui, Nazaruddin mengaku telah memberi
keterangan kepada penyidik KPK ketika diperiksa sebagai saksi untuk Neneng Sri
Wahyuni kemarin, bahwa, mantan Menakertrans Erman Suparno, Anas Urbaningrum,
dan Saan Mustopa terlibat dalam kasus ini.
Bahkan, menurut Nazaruddin banyak juga pejabat Kemnakertrans
yang menerima sejumlah uang. Abdul Fickar menjelaskan, sebuah informasi tidak
serta-merta ditindaklanjuti dengan memanggil nama-nama yang disebut dalam suatu
pemeriksaan.
Penyidik, perlu memiliki suatu informasi tambahan untuk
memanggil yang bersangkutan.
Akan tetapi, Abdul berpendapat, jika Nazaruddin mendukung keterangannya dengan
menyertakan bukti tambahan atau penyidik telah memiliki data yang mendukung
keterangan terpidana kasus suap wisma atlet itu maka, tidak ada alasan bagi KPK
untuk tidak memanggil Erman Suparno, Anas Urbaningrum, dan Saan Mustopa untuk
dikonfirmasi.
Kemarin, Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk
istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
PLTS di Kemnakertrans pada tahun 2008. Nazaruddin diperiksa lebih dari 12 jam.
Dalam kasus ini, istrinya Neneng diduga
berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9
miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada
kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana.[E-11/C-6]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
