Kasus Kekerasan Atas Nama Agama Marak, Indonesia Dilaporkan ke PBB
Rabu, 16 Mei 2012 | 9:18
Bendera PBB di depan markas PBB di Geneva. [ABC] [JENEWA] Indonesia akan dimintai keterangan terkait maraknya kasus
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam sidang berkala
Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss 23 Mei nanti.
Masuknya kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia ke mekanisme Universal
Periodic Review (UPR), Dewan HAM PBB ini, atas laporan sejumlah lembaga HAM di
Indonesia, yang menyoroti kian memprihatinkannya kondisi kebebasan beragama dan
berkeyakinan di Indonesia.
Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sejumlah
lembaga pemerhati HAM yang tergabung dalam Human Rights Working Group
(HRWG).
Direktur HRWG, Rafendi Djamin mengatakan, saat ini di Indonesia telah
terjadi pelanggaran HAM serius dalam konteks kebebasan beragama dan
berkeyakinan.
Pemerintah baik pusat dan daerah, politisi, bahkan aparat keamanan selama
ini melakukan pembiaran terhadap terus berlangsungnya kasus-kasus kekerasan
atas nama agama yang terjadi di masyarakat.
“Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor
menjadi contoh kuat betapa pemerintah daerah dan pusat, politisi, serta aparat
keamanan membiarkannya,” katanya.
Mekanisme universal periodic review ini sendiri merupakan upaya Dewan HAM
PBB memantau pelaksanaan perlindungan dan pemajuan HAM di negara-negara
anggota PBB.
Dari sidang Universal Periodic Review ini, nantinya Dewan HAM PBB akan
menerbitkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki dan mengatasi kasus
pelanggaran HAM yang dilaporkan.
Sebagai anggota Dewan HAM PBB, Pemerintah Indonesia tentu saja
dituntut untuk berkomitmen tinggi dalam melaksanakan rekomendasi Dewan HAM PBB
tersebut.
Oleh karena itu, Rafendi Djamin menilai, seharusnya mekanisme UPR ini
menjadi tekanan luar biasa bagi pemerintah untuk lebih
memprioritaskan perlindungan hak warga atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan di Indonesia.
Berdasarkan laporan SETARA Institute terakhir, menyebutkan tahun 2011
lalu terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan
299 bentuk tindakan kekerasan.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan adalah tiga provinsi dengan
tingkat pelanggaran paling tinggi. Ironisnya negara justru terlibat sebagai
pelaku kekerasan itu, baik secara aktif melakukan pelanggaran maupun pembiaran
terhadap masalah itu. [ABC/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
