SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus Kekerasan Atas Nama Agama Marak, Indonesia Dilaporkan ke PBB
Rabu, 16 Mei 2012 | 9:18

Bendera PBB di depan markas PBB di Geneva. [ABC] Bendera PBB di depan markas PBB di Geneva. [ABC]

[JENEWA] Indonesia akan dimintai keterangan terkait maraknya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam sidang berkala  Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss 23 Mei nanti.

Masuknya kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia ke mekanisme Universal Periodic Review (UPR), Dewan HAM PBB ini, atas laporan sejumlah lembaga HAM di Indonesia, yang menyoroti kian memprihatinkannya kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sejumlah lembaga pemerhati HAM yang tergabung dalam Human Rights Working Group (HRWG). 

Direktur HRWG,  Rafendi Djamin mengatakan, saat ini di Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM serius dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.  

Pemerintah baik pusat dan daerah, politisi, bahkan aparat keamanan selama ini melakukan pembiaran terhadap terus berlangsungnya kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang terjadi di masyarakat.

“Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor menjadi contoh kuat betapa pemerintah daerah dan pusat, politisi, serta aparat keamanan membiarkannya,” katanya.

Mekanisme universal periodic review ini sendiri merupakan upaya Dewan HAM PBB  memantau pelaksanaan perlindungan dan pemajuan HAM di negara-negara anggota PBB.  

Dari sidang Universal Periodic Review ini, nantinya  Dewan HAM PBB akan menerbitkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki dan mengatasi kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan.

Sebagai anggota Dewan HAM PBB,  Pemerintah Indonesia tentu saja dituntut untuk berkomitmen tinggi dalam melaksanakan rekomendasi Dewan HAM PBB tersebut. 

Oleh karena itu, Rafendi Djamin menilai, seharusnya mekanisme UPR  ini menjadi tekanan luar biasa bagi pemerintah untuk  lebih  memprioritaskan perlindungan hak warga atas  kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Berdasarkan laporan SETARA Institute terakhir, menyebutkan  tahun 2011 lalu terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 299 bentuk tindakan kekerasan.

Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan adalah tiga provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi. Ironisnya negara justru terlibat sebagai pelaku kekerasan itu, baik secara aktif melakukan pelanggaran maupun pembiaran terhadap masalah itu. [ABC/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN