SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus Angie, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Nazaruddin
Selasa, 5 Juni 2012 | 10:16

M Nazaruddin [google] M Nazaruddin [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dengan tersangka Angelina Sondakh.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi Tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (5/6).

Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Intitut Teknologi Bandung (ITB), Prof. DR. Ir. Herry Suhardiyanto sebagai saksi untuk Angelina Sondakh.

Seperti diketahui, pada tanggal 31 Mei lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin sebagai saksi untuk Angelina Sondakh. Tetapi, pemeriksaan tersebut dibatalkan. Sebab, tim penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan dan menjadwal ulang kembali.

Nazaruddin memang telah berulang kali dipanggil untuk bersaksi dalam kasus yang menjerat mantan rekan satu partainya di Demokrat. Pada tanggal 23 Mei lalu, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat juga pernah dimintai keterangan terkait kasus Angelina Sondakh.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Muhammad Nazaruddin mengungkapkan fakta baru perihal sejumlah uang dari anggaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang digunakan oleh tersangka Angelina Sondakh untuk pembuatan kalender milik Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Ada pernah Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) membantu uang Rp 2 miliar untuk pembuatan kalender 2011 Anas Urbaningrum sebanyak 1 juta lembar. Jadi, Angie yang. Kata yang bersangkutan uang itu dari salah satu univeristas," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jakarta, Rabu (23/5) malam.

Menurut Nazaruddin, perihal pembuatan kalender itu telah dia sampaikan ke penyidik KPK. Meningat, dia ditanyakan perihal penganggaran di Kemendiknas.

Hanya saja, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini, tidak menyebut secara pasti anggaran tersebut diambil dari anggaran universitas yang mana. Namun, memastikan ada bukti kuitansi pembayaran untuk pemesanan 1 juta lembar kalender tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.

Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.

Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora, Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN