Kasus Angie, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Nazaruddin
Selasa, 5 Juni 2012 | 10:16
M Nazaruddin [google] [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terdakwa kasus
suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus penerimaan
hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dengan
tersangka Angelina Sondakh.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi Tersangka AS (Angelina
Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
melalui pesan singkat, Selasa (5/6).
Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Intitut
Teknologi Bandung (ITB), Prof. DR. Ir. Herry Suhardiyanto sebagai saksi untuk
Angelina Sondakh.
Seperti diketahui, pada tanggal 31 Mei lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Nazaruddin sebagai saksi untuk Angelina Sondakh. Tetapi, pemeriksaan
tersebut dibatalkan. Sebab, tim penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan dan
menjadwal ulang kembali.
Nazaruddin memang telah berulang kali dipanggil untuk bersaksi dalam kasus yang
menjerat mantan rekan satu partainya di Demokrat. Pada tanggal 23 Mei lalu,
mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat juga pernah dimintai keterangan
terkait kasus Angelina Sondakh.
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Muhammad Nazaruddin mengungkapkan fakta
baru perihal sejumlah uang dari anggaran Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemendiknas) yang digunakan oleh tersangka Angelina Sondakh untuk pembuatan
kalender milik Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Ada pernah Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) membantu uang Rp 2
miliar untuk pembuatan kalender 2011 Anas Urbaningrum sebanyak 1 juta lembar.
Jadi, Angie yang. Kata yang bersangkutan uang itu dari salah satu
univeristas," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di
KPK, Jakarta, Rabu (23/5) malam.
Menurut Nazaruddin, perihal pembuatan kalender itu telah dia sampaikan ke
penyidik KPK. Meningat, dia ditanyakan perihal penganggaran di Kemendiknas.
Hanya saja, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini, tidak menyebut
secara pasti anggaran tersebut diambil dari anggaran universitas yang mana.
Namun, memastikan ada bukti kuitansi pembayaran untuk pemesanan 1 juta lembar
kalender tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi
dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan
dugaan, menerima janji dan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan
Kemendiknas. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga
kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan
dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan
yang tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12
huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam
sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan
terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada
aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina
Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3
miliar.
Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat
Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan
uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster
tersebut atas perintah Yulianis.
Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena
mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang
dibentuk Partai Demokrat.
Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku
ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora,
Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina
diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus
fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan
kepentingan lainnya. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
