Kamal Bantah Pernyataan Gayus Tambunan
Jumat, 10 Desember 2010 | 15:24
[JAKARTA] Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan membantah pernyataan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang mengatakan bahwa Jampidum meminta jatah kepada Haposan.
Menurut Kamal, dia tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk kasus pertama Gayus, yaitu penggelapan. "Saya tidak pernah terima SPDP-nya. Jika saya lihat pasti saya sudah buat disposisi untuk koordinasi dengan Jampidsus dengan adanya pasal korupsi di dalamnya," ungkap Kamal, Jumat (10/12).
Pria yang kini menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan, waktu itu sedang masa peralihan dari Jampidum lama AH Ritonga ke dirinya. "Jadi, saya pikir itu (SPDP) sudah pada jaman Pak Ritonga," katanya.
Kamal juga membantah mengenal Gayus Tambunan dan juga mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.
Lebih lanjut Kamal mengatakan, dirinya hanya menerima SPDP yang telah direkayasa, yaitu penggelapan Rp 370 juta oleh Gayus. Salah satu PT minta menguruskan karena tugas Gayus itu menguruskan keberatan pajak perorangan atau badan hukum. [NOV/A-21])
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
