SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Jokowi Masih Walikota Solo
Kamis, 12 Juli 2012 | 11:04

Joko Widodo alias Jokowi [metrotv] Joko Widodo alias Jokowi [metrotv]

[SOLO] Meski untuk sementara unggul dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo. Kendali pemerintahan tetap di tangannya. Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan jalannya pemerintahan di Solo sama sekali tidak terganggu dan tetap normal berjalan seperti biasa.  

Secara yuridis formal FX Hadi Rudyatmo dipastikan akan menduduki kursi walikota jika Jokowi berhasil memenangkan Pilkada DKI yang kemungkinan besar berlangsung dua putaran. Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, hingga keputusan akhir KPUD belum ada Jokowi adalah walikota. “Saya masih wakil yang terus bekerjasama dan tetap melanjutkan tugas-tugas di Solo. Saling melengkapi. Kami tidak saling rebutan jabatan dan pekerjaan," katanya.  

Dia mau membicarakan soal kemungkinan “naik jabatan” jika Jokowi menjadi DKI-1. Jabatan Jokowi sebagai walikota pada periode dua ini masih tersisa hingga 2015 mendatang. Rudy merupakan pasangan Jokowi sejak periode pertaman terpilih kembali secara mutlak di periode kedua dengan mendapatkan dukungan lebih dari 90 persen. Dibandingkan dengan Jokowi, Rudyatmo nyaris tenggelam meski perannya tidak kecil di pemerintahan Kota Solo. 

“Saya hanya wakil dan tetap wakil sampai Pak Jokowi diputuskan KPU menjadi pemenang Pilgub DKI,” kata Rudy.  

Sementara itu, kalangan DPRD Kota Solo menyatakan apapun hasil keikutsertaan Jokowi dalam Pilgub tersebut, harus diterima oleh masyarakat Solo. Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Umar Hasyim mengatakan kalah atau menang, meski konsekuensinya berbeda harus diterima oleh masyarakat. “Kalau menang, konsekuensinya ya yang bersangkutan harus menjalankan amanat itu, yaitu dengan melaksanakan tugas-tugas sebagaimana mestinya. Tapi kalau kalah, berarti Pak Jokowi harus melanjutkan tugas-tugasnya memimpin Kota Solo kembali,” ujarnya.  

Umar membenarkan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika Jokowi menang, jabatan walikota yang ditinggalkan otomatis diisi oleh wakil walikota. Sedangkan wakil walikota yang kosong, diisi dengan cara partai pengusung saat pilkada 2010 mengusulkan ke DPRD  untuk dimintakan persetujuan dan ditetapkan rapat paripurna. “Tetapi kalau kalah Jokowi harus gentle, tetap kembali memimpin Solo dan melanjutkan tugas-tugasnya sebagai walikota,” tegasnya. (IMR)    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN