Jeffery Bantah Terima Uang untuk Angie
Senin, 7 Mei 2012 | 14:53
Ilustrasi bagi uang [tempo] [JAKARTA] Jurnalis yang bernama Jeffrey Manuel Rawis membantah sebagai
perantara penerima uang yang diduga diperuntukkan bagi politikus Partai
Demokrat, Angelina Sondakh dari Permai Grup. Sebagaimana, dikatakan saksi
Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam sidang dengan terdakwa Muhammad
Nazaruddin.
"Tidak, tidak," jawab Jeffrey menanggapi pertanyaan seputar uang
yang diterimanya untuk Angelina Sondakh.
Jeffrey yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Angelina Sondakh ini
hanya mengatakan bahwa dirinya satu kampung halaman dengan anggota Komisi X
DPR RI tersebut.
"Kita satu kampung halaman. Kita family (keluarga). Jadi, tidak ada
urusan dengan uang," ujar Jeffrey yang ditemui di kantor KPK, Jakarta,
Senin (7/5).
Seperti diketahui, KPK memang menjadwalkan memeriksa seorang jurnalis
sebagai saksi untuk Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) pada Senin
(7/5) ini. Jurnalis tersebut adalah Jeffrey Manuel Rawis.
"Jeffrey Manuel Rawis, seorang jurnalis dipanggil sebagai saksi untuk
tersangka AS," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantor
KPK, Jakarta, Senin (7/5).
Berdasarkan penelusuran, Jeffrey merupakan Kepala Lembaga Kantor
Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Riau.
Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3
Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah.
Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru,
inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
Nama Angelina Sondakh memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi
membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari
Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster
sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat
Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia
mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.
Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta
(TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.
Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina
mengaku ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan
Sesmenpora, Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan
Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar,
pengurus fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
