SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Jeffery Bantah Terima Uang untuk Angie
Senin, 7 Mei 2012 | 14:53

Ilustrasi bagi uang [tempo] Ilustrasi bagi uang [tempo]

[JAKARTA] Jurnalis yang bernama Jeffrey Manuel Rawis membantah sebagai perantara penerima uang yang diduga diperuntukkan bagi politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh dari Permai Grup. Sebagaimana, dikatakan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

"Tidak, tidak," jawab Jeffrey menanggapi pertanyaan seputar uang yang diterimanya untuk Angelina Sondakh.

Jeffrey yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Angelina Sondakh ini hanya mengatakan bahwa dirinya satu kampung halaman dengan anggota Komisi X DPR RI tersebut.

"Kita satu kampung halaman. Kita family (keluarga). Jadi, tidak ada urusan dengan uang," ujar Jeffrey yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/5).

Seperti diketahui, KPK memang menjadwalkan memeriksa seorang jurnalis sebagai saksi untuk Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) pada Senin (7/5) ini. Jurnalis tersebut adalah Jeffrey Manuel Rawis.

"Jeffrey Manuel Rawis, seorang jurnalis dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/5).

Berdasarkan penelusuran, Jeffrey merupakan Kepala Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Riau.

Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru,
inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nama Angelina Sondakh memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.

Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.

Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora, Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN