Jangan Merokok Sembarangan di Kota Tangerang
Kamis, 9 Desember 2010 | 8:56
Perokok-google [TANGERANG] Pemerintah kota
Tangerang menetapkan sejumlah kawasan tanpa rokok. Para pelanggarnya dapat
dikenai sanksi hukuman pidana dan denda. Hal ini mengacu pada Perda No 5 Tahun
2010 tentang kawasan tanpa rokok yang segera diberlakukan.
Kawasan tanpa
rokok yang ditetapkan yakni perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan
kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,
tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat
lainnya.
Dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok tersebut maka setiap orang
wajib tidak merokok di tempat atau area tersebut kecuali di tempat khusus yang
disediakan untuk merokok (smoking area).
Bagi yang melanggar akan diberikan
sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Larangan
merokok di sembarangan tempat itu disampaikan Walikota Tangerang
Wahidin Halim saat membuka acara Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2010 Tentang
Kawasan Tanpa Roko bertempat di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan
(Puspem) Pemkot Tangerang, Rabu (8/12).
Dalam perda
tersebut disebutkan juga bahwa pimpinan lembaga atau badan pada kawasan tanpa
rokok wajib melarang orang merokok di kawasan yang di bawah wewenangnya.
Apabila
pimpinan lembaga atau badan tidak mengindahkan hal tersebut dapat dikenakan
sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara
kegiatan yang berlangsung di kawasan tanpa rokok atau pencabutan izin.
Perda kawasan
tanpa rokok ini mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan yakni tanggal
11 Oktober 2010, maka perda ini mulai berlaku pada Oktober 2011.
Selama masa
sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat berperan serta untuk memberikan
informasi kepada seluruh masyarakat sehingga pada saat perda diberlakukan dapat
berjalan dengan efektif.
Lebih lanjut
Walikota mengatakan bahwa untuk memberikan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
diminta kepada seluruh pegawai untuk menjadi contoh serta memberikan informasi
kepada masyarakat terkait perda kawasan tanpa rokok ini.
Seluruh aparatur
Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat berperan dalam merubah pola pikir
(mindset) masyarakat akan kebiasaan merokok. Masyarakat diharapkan menyadari
bahwa merokok akan memberikan dampak negatif pada kesehatan.
”Merokok berbahaya
tidak saja bagi si perokok itu sendiri tapi juga bagi orang yang berada
disekitarnya”, tegas Walikota seraya menambahkan bahwa oleh karena itu Pemkot
Tangerang berupaya untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya merokok
dengan dimunculkannya perda No. 5 tahun 2010 ini.
Dalam perda
tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari ditetapkannya perda kawasan tanpa rokok
adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok
bagi perokok aktif maupun pasif.
Juga melindungi kesehatan masyarakat secara umum
dari dampak buruk merokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta
bebas dari asap rokok dan untuk mencegah perokok pemula.
Sementara itu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr.Hj.Lilly Indrawati,M.Kes, menjelaskan
bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pemerintah dan masyarakat
serta pihak swasta yang terbagi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama
dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2010 diikuti oleh seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, UPTD Puskesmas dan UPTD
Pendidikan se Kota Tangerang.
Gelombang kedua, Kamis 9 Desember 2010 akan diikuti oleh swasta, forum
masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan serta pihak
terkait lainnya. Sosialisasi ini juga
dihadiri oleh anggota komisi II DPRD Kota Tangerang dan unsur Muspida Kota
Tangerang. [132]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
