Jangan Besar-Besarkan Grasi Corby
Kamis, 24 Mei 2012 | 21:15
Nurhayati Ali Assegaf. [google] [JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
telah memberikan grasi kepada terpidana narkotika dari Australia, Schapelle
Leigh Corby. Pemberian grasi tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat
(FPD), Nurhayati Ali Assegaf, di Jakarta, Kamis (24/5). "Grasi kepada
Corby bukan suatu hal yang luar biasa," kata Nurhayati.
Menurut anggota Komisi I DPR RI tersebut, Indonesia
adalah negara yang memiliki politik bebas aktif. Dengan demikian, Indonesia
bisa lepas dari pengaruh atau tekanan dari negara manapun, termasuk Australia.
"Tidak benar kalau pemberian grasi yang
merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 ialah suatu
bentuk intervensi Australia kepada Indonesia," tegas Nurhayati.
Dia menuturkan, bahwa Indonesia juga pernah meminta
kepada pemerintah Australia terkait dengan nelayan Indonesia yang ditangkap
agar dibebaskan.
"Kenapa pemberian grasi itu bukan sesuatu yang
luar biasa. Pasalnya, kita juga sering
memintakan grasi bahkan amnesti bagi warna negara Indonesia yang terkena
masalah hukum di luar negeri. Banyak masalah dengan nelayan kita yang ditahan
di Australia, kita juga memintakan agar dibebaskan dan Australia melakukan dan
mengabulkannya," ucapnya.
Dia menambahkan, negara-negara lain seperti Arab
Saudi dimana ada TKI yang mendapat hukuman pancung, ditahan juga demikian. Tapi
berkat diplomasi pemerintah, TKI itu bisa bebas.
"Ini sebuah bentuk diplomasi sebagai negara
yang berdaulat dan bermartabat. Kalau kita sering meminta antar dua negara, itu
kan take and give (saling memberi dan menerima)," imbuhnya.
Dia berharap semua pihak bisa lebih memikirkan dan
bekerja agar Indonesia lebih dikenal di dunia internasional dibanding
mempermasalahkan Corby.
"Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi
dan mulai dilihat sebagai negara inpowering economic country karena kerja SBY.
Kenapa masalah kecil seperti Corby dibesar-besarkan. Corby is no body, jangan
diberi tempat, She is no body, dia seorang penjahat yang kebetulan diberikan
grasi oleh presiden," ujar Presiden Parlemen Perempuan Dunia ini.
Ditambahkan, adanya perdebatan soal pemberian grasi
Corby dengan pengetatan remisi terhadap korupsi dan narkotika, harus dibedakan
antara grasi dan remisi.
"Harus dibedakan antara remisi dan grasi. Grasi
hak prerogeratif presiden. Kita harus cerdas dan grasi ada dalam UUD
1945," pungkas Nurhayati. [CKP/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
