Jamsostek akan Berikan Santunan untuk Korban Pesawat Sukhoi
Selasa, 15 Mei 2012 | 11:01
[JAKARTA] PT
Jamsostek (Persero) akan memberikan santunan kepada tenaga kerja peserta yang
menjadi korban pesawat Sukhoi Super-Jet 100 yang jatuh menabrak tebing di
Gunung Salak, Bogor, Rabu (9/5).
Direktur Pelayanan
Jamsostek, Djoko Sungkono, kepada SP di Jakarta, Senin (14/5),
mengatakan, berdasarkan data sementara, tenaga kerja peserta Jamsostek
yang menjadi korban pesawat Sukhoi sebanyak 15 orang, terdiri dua karyawan
Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu karyawan Air Maleo, tiga karyawan Sky
Aviation, serta tiga karyawan Kartika Air.
Selain itu juga dua wartawan Majalah
Angkasa, satu wartawan Bloomberg, serta satu karyawan PT Dirgantara Indonesia
(PT DI).
Jamsostek siap
menyalurkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang menjadi korban
kecelakaan pesawat Sukhoi.
“Kapan saja, jika ahli waris siap menerima, kami
berikan. Hingga saat ini, kantor-kantor cabang Jamsostek terus mendata korban
pesawat Sukhoi yang merupakan peserta program jaminan sosial yang
diselenggarakan Jamsostek,” kata Djoko.
Menurut dia, santunan
jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan diberikan kepada pekerja peserta yang
menjadi korban tersebut. Hal ini dikarenakan keberadaan para korban dalam
hubungan kerja atau sedang bertugas.
Selain santunan JKK, Jamsostek juga akan
memberikan santunan jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) yang
bersangkutan.
Santunan yang akan
diberikan untuk program JKK sebanyak 48 kali upah/gaji pekerja yang dilaporkan
ditambah santunan jaminan kematian sebesar Rp 2 juta untuk uang pemakaman serta
Rp 4,8 juta (dibayar secara berkala selama 24 bulan atau Rp 200.000 per bulan).
Djoko mengatakan, Dewan
Komisaris dan para direksi serta seluruh karyawan Jamsostek turut berdukacita
dan prihatin serta mendoakan agar jiwa para korban diterima Tuhan.
Menurut Djoko, santunan
yang akan diberikan Jamsostek senilai lebih dari Rp 1 miliar lebih untuk Kepala
Divisi Integrasi Usaha PT DI Kornel Sihombing.
Almarhum menjadi peserta
Jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT DI dengan gaji terakhir yang dilaporkan
sebesar Rp 19.939.200 (hampir Rp 20 juta). Berdasarkan data ini, ahli waris almarhum
akan mendapat santunan JKK Rp 19.939.200 dikali 48 menjadi Rp 957.081.600.
Selain itu, ada uang pemakaman Rp 2 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, serta
jaminan hari tua yang mencapai Rp 72 juta lebih.
Total santunan yang
didapatkan Rp 1,036 miliar. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak.
“Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja,” kata Djoko.
[E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
