SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Jamsostek akan Berikan Santunan untuk Korban Pesawat Sukhoi
Selasa, 15 Mei 2012 | 11:01



[JAKARTA]  PT Jamsostek (Persero) akan memberikan santunan kepada tenaga kerja peserta yang menjadi korban pesawat Sukhoi Super-Jet 100 yang jatuh menabrak tebing di Gunung Salak, Bogor, Rabu (9/5).

Direktur Pelayanan Jamsostek, Djoko Sungkono, kepada SP di Jakarta, Senin (14/5),  mengatakan, berdasarkan data sementara, tenaga kerja peserta Jamsostek yang menjadi korban pesawat Sukhoi sebanyak 15 orang, terdiri dua karyawan Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu karyawan Air Maleo, tiga karyawan Sky Aviation, serta tiga karyawan Kartika Air.

Selain itu juga dua wartawan Majalah Angkasa, satu wartawan Bloomberg, serta satu karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Jamsostek siap menyalurkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sukhoi.

“Kapan saja, jika ahli waris siap menerima, kami berikan. Hingga saat ini, kantor-kantor cabang Jamsostek terus mendata korban pesawat Sukhoi yang merupakan peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek,” kata Djoko.

Menurut dia, santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan diberikan kepada pekerja peserta yang menjadi korban tersebut. Hal ini dikarenakan keberadaan para korban dalam hubungan kerja atau sedang bertugas.

Selain santunan JKK, Jamsostek juga akan memberikan santunan jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) yang bersangkutan. Santunan yang akan diberikan untuk program JKK sebanyak 48 kali upah/gaji pekerja yang dilaporkan ditambah santunan jaminan kematian sebesar Rp 2 juta untuk uang pemakaman serta Rp 4,8 juta (dibayar secara berkala selama 24 bulan atau Rp 200.000 per bulan).

Djoko mengatakan, Dewan Komisaris dan para direksi serta seluruh karyawan Jamsostek turut berdukacita dan prihatin serta mendoakan agar jiwa para korban diterima Tuhan.

Menurut Djoko, santunan yang akan diberikan Jamsostek senilai lebih dari Rp 1 miliar lebih untuk Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI Kornel Sihombing. 

Almarhum menjadi peserta Jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT DI dengan gaji terakhir yang dilaporkan sebesar Rp 19.939.200 (hampir Rp 20 juta). Berdasarkan data ini, ahli waris almarhum akan mendapat santunan JKK Rp 19.939.200 dikali 48 menjadi Rp 957.081.600.

Selain itu, ada uang pemakaman Rp 2 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, serta jaminan hari tua yang mencapai Rp 72 juta lebih. Total santunan yang didapatkan Rp 1,036 miliar. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak.

“Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja,” kata Djoko. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN