SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Jaksa Tidak Berhak Tuntut Panda
Rabu, 8 Juni 2011 | 11:58

Panda Nababan [google] Panda Nababan [google]

[JAKARTA] Penasehat hukum tersangka kasus suap Panda Nababan, Juniver Girsang menyatakan pihaknya telah siap menghadapi sidang tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6) jam 14.00 WIB.

"Kami siap menghadapi sidang tuntutan nanti. Karena, Panda tidak terbukti bersalah menerima, menguasai dan mencairkan cek pelawat," kata Juniver kepada SP, Rabu (8/6).

Menurut Juniver, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan bahwa politisi partai PDI-P tersebut menerima cek pelawat seperti yang didakwakan. Sebab, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan menerima cek pelawat dari Panda atau memberi cek pelawat kepada Panda.

Selain itu, lanjut Juniver, Ari Malangjudo yang dikatakan memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX dari fraksi PDI-P, Golkar, ABRI dan PPP ternyata menyatakan tidak pernah memberikan cek pelawat kepada Panda. Serta tidak kenal dan berkomunikasi dengan Panda.

"Dalam sidang kami juga menantang JPU untuk membuktikan bahwa ada saksi yang menyatakan Panda menerima, menguasai dan mencairkan cek pelawat, ternyata Jaksa menyatakan tidak ada," ungkap Juniver.

Sehingga, tegas Juniver, jika jaksa tersebut profesional dan memiliki hati nurani maka tidak berhak menuntut Panda Nababan. Sebab, tidak ada alasan dan bukti yang dapat menuntut Panda secara hukum.

Sebelumnya, pada Rabu (13/4), Panda Nababan bersama tiga mantan Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P, yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih didakwa menerima suap berupa cek pelawat yang berasal dari Nunun Nurbaeti.

Tim JPU yang dipimpin Muhammad Rum menyatakan bahwa keempat terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Dhudie Makmun Murod, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, Max Moein, Agus Condro, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, Ni Luh Mariani, Soewarno, Izedrik Emir Moeis, Soekardjo Hardjosoewirjo pada tahun 2008 telah menerima uang sebesar Rp 9,8 miliar dalam bentuk cek pelawat dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Dalam dakwaan tersebut, Panda ditunjuk sebagai koordinator pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004 dan diberikan 29 cek pelawat senilai Rp 1,45 miliar.

Jaksa menjerat Panda dan tiga mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) butir b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN