SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus Korupsi Alkes

Jaksa: Seharusnya Perusahan Rekanan Didenda
Selasa, 19 Juli 2011 | 14:31

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Sutedjo Juwono Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Sutedjo Juwono

[JAKARTA] Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rum mengatakan seharusnya tidak perlu ada mekanisme penjaminan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006 terkait dengan wabah flu burung yang kurang. Sebab, tidak ada dalam kontrak.

"Tadi dikatakan oleh terdakwa (Sutedjo) bahwa  jaminan itu diberikan karena ternyata ada peralatan kesehatan yang kurang. Padahal,  sebenarnya mekanisme itu tidak ada," kata M Rum usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut Rum, jika sesuai kontrak perusahaan rekanan terlambat dalam pemenuhan maka jaminan yang ada dikontrak adalah denda. Sebagaimana, diatur dalam Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karena itu  tidak perlu ada penjaminan seperti yang dimintakan Sutedjo  kepada PT Bersaudara.


Jaksa menganggap bahwa uang yang dianggap jaminan sebesar Rp 4 miliar dari PT Bersaudara adalah suap karena bagian dari penerimaan  Sutedjo selaku penyelenggara negara.

Seperti diketahui, terkait Kondisi Luar Biasa (KLB) wabah flu burung tahun 2006 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dalam pengadaan alat kesehatan di sejumlah daerah yang mengalami KLB.

Tetapi, karena kondisinya mendesak maka Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) pada waktu itu, Aburizal Bakrie (Ical) menyarankan supaya dilakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan rekanan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. Dan memerintahkan terdakwa (Sutedjo Yuwono) yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) sebagai pelaksana atau Kuasa Pemegang Anggaran (KPA).

Ical juga menyarankan karena penunjukkan langsung maka diperlukan tiga perusahaan pembanding. Namun, dalam pelaksanaannya Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra) langsung menunjuk PT Bersaudara sebagai perusahaan pelaksana proyek pengadaan alkes senilai Rp 98,6 miliar.

Kemudian, pada saat pengambilan sampling (contoh) di beberapa daerah, Sutedjo meminta jaminan kepada PT Bersaudara sebesar Rp 4 miliar. Dengan tujuan, sebagai jaminan bahwa seluruh alkes sudah terdistribusikan dengan baik. Tetapi, kenyataannya, di sejumlah daerah tercatat kekurangan alat kesehatan yang dimaksud.

Jaminan uang sebesar Rp 4 miliar yang dimintakan oleh Sutedjo inilah yang akhirnya dipermasalahkan oleh penyidik KPK. Karena, tidak jelas  maksud dan peruntukkannya. Dan diduga sebagai suap.

Kemudian, akibat penunjukkan langsung tersebut negara diduga dirugikan Rp 36,2 miliar yang berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN