Jaksa Kecewa Nama Muhaimin Hilang dalam Putusan Hakim
Kamis, 29 Maret 2012 | 15:07
Ilustrasi [JAKARTA] Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani
perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan
terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan tidak dapat menutupi
kekecewaannya ketika mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,
Jakarta. Sebab, nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul
Muhaimin Iskandar tidak disebutkan dalam putusan terhadap dua terdakwa tersebut.
Ditemui usai sidang, salah satu JPU yang menangani perkara dengan terdakwa
Nyoman, Muhibuddin menyatakan pertimbangan Majelis Hakim kering. Di mana,
diduga karena tidak disebut nama Muhaimin dalam amar dan pertimbangan putusan
Nyoman
"Pertimbangan hakim kering kerontang," kata Muhibuddin ketika ditanya
tidak disebutnya nama Muhaimin dalam putusan Majelis Hakim, usai persidangan di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Sedangkan, JPU yang menangani perkara dengan terdakwa Dadong mengaku menghormati
putusan Majelis Hakim yang tidak menyebutkan nama Muhaimin Iskandar.
Tetapi, menegaskan bahwa penyelidikan baru terkait kasus suap DPPID tidak hanya
tergantung dari putusan Majelis Hakim.
"Penyelidikan baru tidak tergantung dari putusan Majelis Hakim. Kita bisa
memulai kapan saja," kata jaksa M Rum ketika ditanyakan apakah tidak
disebutnya nama Muhaimin akan menghalangi dibukanya penyelidikan baru, usai
sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Seperti diketahui, nama Muhaimin Iskandar tidak disebut dalam amar putusan dua
anak buahnya, yaitu Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal
Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan dan
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang menyidangkan Dadong dan Nyoman
hanya menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti menerima uang Rp 1,5
miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Sebab, memasukkan
empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama
sebagai daerah penerima alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P 2011 sebesar Rp 73 miliar.
"Terdakwa telah memasukan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu,
saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari komitmen
fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik dan Dharnawati,"
kata Hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi saat membacakan putusan
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Padahal, dalam tuntutan terhadap Dadong secara gamblang disebutkan bahwa uang
Rp 1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar.
"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk kepentingan Muhaimin
Iskandar," kata Jaksa Siswanto dalam sidang dengan terdakwa Dadong di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
Demikian juga, dalam dakwaan Nyoman juga disebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar
dari Dharnawati untuk Muhaimin Iskandar.
"Tanggal 23 Agustus saksi Dadong atau sepengetahuan terdakwa Nyoman
menelepon Dharnawati tentang adanya kepeluan Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin
Iskandar," kata Muhibuddin saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Nyoman.
Oleh karena itu, lanjut Muhibuddin, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Nyoman
dapat dipersalahkan karena telah menerima hadiah. Walaupun, penerima uang
tersebut bukan untuk terdakwa, yaitu uang Rp 1,5 miliar dicairkan untuk
keperluan Muhaimin. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
