SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Iswahyudi: Pemantik Api Boleh Dimiliki Umum. Kok, Dibilang Senpi
Jumat, 4 Mei 2012 | 11:04

Iswahyudi Ashari Iswahyudi Ashari

[JAKARTA] Pengusaha sekaligus ekonom Iswahyudi akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dari sebuah media portal nasional yang mengatakan, ia dilaporkan ke polisi karena mengacungkan pistol ke arah karyawan restoran Cork&Screw di Plaza Indonesia bulan lalu.  

Dalam wawancara yang disiarkan langsung di TV One di studio mini Wisma Nusantara, ekonom yang kerap menyuarakan kepentingan rakyat banyak ini mengatakan, yang ia bawa adalah pemantik api berbentuk mirip senjata yang biasa ia gunakan untuk menyalakan cerutu.   "Sehabis menyalakan cerutu di depan manajer, saya menaruh pemantik ini di meja," ujarnya.

“Saya memang punya pistol berizin, tapi saya tidak bawa. Saya taruh di rumah untuk jaga diri. Saya kan pengusaha. Pistol itu didapat lewat test psikologi oleh kepolisian," ujar Iswahyudi.  

Pemantik api mirip pistol itu bahkan dia bawa dan diperlihatkan ke pemirsa TV One di acara Jumat (4/5) pagi WIB. “Buat apa saya bawa-bawa pistol di kantong, nanti meledak. Pistol itu ada sarungnya, tidak mungkin saya bawa-bawa di kantung. Coba liat di CCTV Cork & srew  apa saya todongkan pistol? Tidak ada itu," katanya.  

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian pengerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang ikut mempehatikan pemantik api milik Iswahyudi dan bahkan memegangnya. “Pemantik api ini boleh dimiliki umum. Namun tentunya dilarang dipakai untuk berbuat kejahatan. Harus sesuai fungsinya,” tegasnya.  

Terkait kepemilikan senjata oleh sipil, Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto  mengatakan, senpi (senjata api) memang bisa dimiliki kalangan tertentu.  “Ya ada ketentuannya. Seperti eksekutif, pejabat negara, atau olahragawan. Sedangkan pengusaha ada ketentuannya juga dan syaratnya. Kalau memenuhi ya bisa (punya pistol)," katanya seperti dikutip detik.com.  

Iswahyudi kemudian melanjutkan, pemantik api yang dibawanya tidak diatur undang-undang atau di dalam KUHP, karena barang itu bebas dijual di pasar umum. “Siapa pun dapat membeli dan menggunakannya”, ungkapnya. [L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN