Istri Terpidana Bom Buku Divonis Dua Tahun
Senin, 25 Juni 2012 | 19:24
Deni Carmelita [google] [JAKARTA] Deni Carmelita, istri terpidana Kasus bom buku, Pepi Fernando
divonis dua tahun penjara, karena terbukti menyembunyikan informasi terkait
tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.
Ketua Majelis Hakim, Moestofa, di PN Jakarta Barat,
Senin (25/6), menyatakan terdakwa Deni Carmelita secara sah dan meyakinkan
terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 yakni melanggar
pasal 15 juncto pasal 7.
"Deni Carmelita terkait persekongkolan
kejahatan, pasal 13 huruf A dengan menyembunyikan informasi kejahatan dan pasal
22 huruf A dan C terkait mencegah dan menyulitkan proses penyidikan," kata
Moestofa.
Tapi hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki 3
anak yang masih berusia dini, tambahnya.
"Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti
menyembunyikan informasi terkait keterlibatan suaminya dalam bom buku,"
lanjut Moestofa.
Vonis ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut
Umum yang diketuai Saturi, dengan 2,6 tahun penjara.
Atas vonis ini, Deni melalui kuasa hukumnya, Nurnal
HN menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, suaminya Pepi Fernando divonis pidana 18
tahun penjara saat vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3).
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan
jaksa yang menuntut Pepi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan Pepi Fernando secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu menjatuhkan hukuman
penjara selama 18 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Moestofa, di PN
Jakbar, Senin (5/3).
Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak
pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim menilai Pepi memenuhi unsur
kesengajaan melakukan tindakan teror yang menimbulkan korban.
Hal lainnya yang memberatkan terdakwa adalah Pepi
tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa
berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Penghargaan Untuk Sebuah Ketidaknyamanan
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Kapolda NTT: Tugas Polisi Pengamanan Bukan Hitung Suara!
Kapolri Harus Beri Sanksi Keras Kapolda Papua
