SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 26 Mei 2013
Pencarian Arsip

Istri Terpidana Bom Buku Divonis Dua Tahun
Senin, 25 Juni 2012 | 19:24

Deni Carmelita [google] Deni Carmelita [google]

[JAKARTA] Deni Carmelita, istri terpidana Kasus bom buku, Pepi Fernando divonis dua tahun penjara, karena terbukti menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.  

Ketua Majelis Hakim, Moestofa, di PN Jakarta Barat, Senin (25/6), menyatakan terdakwa Deni Carmelita secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 yakni melanggar pasal 15 juncto pasal 7.  

"Deni Carmelita terkait persekongkolan kejahatan, pasal 13 huruf A dengan menyembunyikan informasi kejahatan dan pasal 22 huruf A dan C terkait mencegah dan menyulitkan proses penyidikan," kata Moestofa.  

Tapi hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki 3 anak yang masih berusia dini, tambahnya.  

"Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti menyembunyikan informasi terkait keterlibatan suaminya dalam bom buku," lanjut Moestofa.  

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Saturi, dengan 2,6 tahun penjara.   Atas vonis ini, Deni melalui kuasa hukumnya, Nurnal HN menerima putusan hakim tersebut.  

Sebelumnya, suaminya Pepi Fernando divonis pidana 18 tahun penjara saat vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3).  

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Pepi hukuman penjara seumur hidup.  

"Menyatakan Pepi Fernando secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Moestofa, di PN Jakbar, Senin (5/3).  

Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.  

Majelis Hakim menilai Pepi memenuhi unsur kesengajaan melakukan tindakan teror yang menimbulkan korban.  

Hal lainnya yang memberatkan terdakwa adalah Pepi tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN