SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 18 Juni 2013
Pencarian Arsip

Idris Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Rabu, 7 September 2011 | 17:28

M El Idris M El Idris

[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim supaya memutus terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Serta, pidana denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua JPU, Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa (Idris) tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Dan tidak mendukung reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa di institusi pemerintah.

Idris dikatakan bersama-sama dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi berusaha memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan untuk PT DGI.

Selain itu, Idris selaku Manajer Marketing PT DGI dikatakan memberikan cek kepada tersangka Muhammad Nazaruddin selaku anggota dewan senilai Rp 4,3 miliar sebagai realisasi fee 13 persen. Karena, PT DGI menang
tender pembangunan Wisma Atlet.

Demikian juga, Idris dikatakan memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) dan Kuasa Pengguna Anggaran.

JPU mendakwa manajer marketing PT DGI tersebut memberikan uang kepada Wafid Muharam dan juga mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Terkait, proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.

"Terdakwa memberi sesuatu berupa tiga lembar cek yang seleruhnya berjumlah Rp 3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp 4,437 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora dan M Nazaruddin selaku DPR RI," kata Ketua JPU, Agus Salim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7).

Atas perbuatannya tersebut, El Idris dijerat dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1b UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 13 jo 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus berawal dari penangkapan Wafid Muharam pada Kamis (21/4) malam dikantornya di lantai tiga gedung Kemenpora, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.

Selain itu, bersama dengan Wafid juga ditangkap dua orang yang diduga memberikan cek kepada Wafid, yaitu Muhammad El Idris dan seorang wanita yang diduga bertindak sebagai broker, yaitu Mindo Rosalina
Manullang (Rosa).

Berdasarkan hasil pengembangan, ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 73.171.000, 128.148 dolar Amerika, 13.070 dolar Australia dan 1.955 Euro. Kemudian, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/4) oleh KPK. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN