SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Hary Tanoe: Pemberitaan Tentang Dirinya Berlebihan
Jumat, 15 Juni 2012 | 18:52

Hary Tanoesoedibjo. [google] Hary Tanoesoedibjo. [google]

[JAKARTA] Bos PT MNC tbk, Hary Tanoesoedibjo menyatakan pemberitaan terhadap dirinya dan perusahaannya, yaitu PT Bhakti Investama sudah sangat berlebihan dan provokatif.  

"Saya harus katakan beberapa media, ada media cetak maupun elektronik yang berlebih-lebihan, dengan sudah mengatakan Bhakti Investama bersalah," kata Hary Tanoe di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/6).  

Oleh karena itu, Hary Tanoe mengimbau supaya semua media membuat pemberitaan yang proporsional.  

"Bangsa ini bisa maju jika kita sadar ya. Jika membangun secara konstruktif  juga secara benar,  sebab pemberitaan itu provokatif,  bisa menimbulkan ekses-ekses yang kontraproduktif  dan menjadi hal yang tidak baik," ujar taipan media ini.  

Seperti diketahui, nama Bhakti Investama memang kerap sekali dikaitkan dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.  

KPK memang tengah menyidik kasus dugaan suap  yang melibatkan pegawai pajak bernama Tomy Hendratno dan pengusaha bernama James Gunarjo. Di mana, semakin mengarah pada keterlibatan PT Bhakti Investama di dalamnya.  

Terbukti, Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 Juni 2012.  

Ia dicegah terkait  kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno.  

Dalam situs resmi Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai komisaris independen. Dia juga menjabat komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan PT Bhakti Asset Management sejak 2004.  

Sebelumnya, Antonius menjadi Direktur PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (2004-2006) dan PT Global Land Development Tbk (2006-2008). Antonius juga tercatat sebagai Direktur PT Agis Tbk pada 1998 hingga 2004.  

Antonius diduga merupakan pihak yang menyuruh James memberi suap ke Tommy terkait kepengurusan pajak PT Bhakti Investama.  

Kasus berawal dari tertangkap tangannya Tommy Hindratno dan James Gunarjo, seorang wajib pajak yang diduga terkait dengan Bhakti Investama.

Di mana, James diduga telah memberikan uang sebesar Rp 280 juta kepada Tomy yang kembali diduga terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama   Keterkaitan dengan PT Bhakti Investama, terbukti dengan digeledahnya kantor Bhakti Investama dan kantor PT Agis Tbk yang sama-sama berlokasi di gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta.

PT Agis berkantor di lantai 6 dan Bhakti Investama berkantor di lantai 5. Dan menyita 20 gulungan.   PT Bhakti Investama tercatat sebagai pemegang saham PT Agis Tbk pada 2002 dan 2004.

Profil dan laporan tahunan (prospektus) PT Agis menyebutkan, saham PT Bhakti Investama di perusahaan tersebut mencapai 41,3 persen atau Rp 138 miliar pada 2002 dan 40,74 persen atau Rp 152,9 miliar pada 2004. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN