Hary Tanoe: Pemberitaan Tentang Dirinya Berlebihan
Jumat, 15 Juni 2012 | 18:52
Hary Tanoesoedibjo. [google] [JAKARTA]
Bos PT MNC tbk, Hary Tanoesoedibjo menyatakan pemberitaan terhadap dirinya dan
perusahaannya, yaitu PT Bhakti Investama sudah sangat berlebihan dan provokatif.
"Saya
harus katakan beberapa media, ada media cetak maupun elektronik yang
berlebih-lebihan, dengan sudah mengatakan Bhakti Investama bersalah," kata
Hary Tanoe di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/6).
Oleh
karena itu, Hary Tanoe mengimbau supaya semua media membuat pemberitaan yang
proporsional.
"Bangsa
ini bisa maju jika kita sadar ya. Jika membangun secara konstruktif juga secara benar, sebab pemberitaan itu provokatif, bisa menimbulkan ekses-ekses yang
kontraproduktif dan menjadi hal yang
tidak baik," ujar taipan media ini.
Seperti
diketahui, nama Bhakti Investama memang kerap sekali dikaitkan dalam kasus
dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
KPK
memang tengah menyidik kasus dugaan suap
yang melibatkan pegawai pajak bernama Tomy Hendratno dan pengusaha
bernama James Gunarjo. Di mana, semakin mengarah pada keterlibatan PT Bhakti
Investama di dalamnya.
Terbukti,
Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng telah dicegah
bepergian ke luar negeri sejak 8 Juni 2012.
Ia dicegah terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan,
Jawa Timur, Tommy Hendratno.
Dalam
situs resmi Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai komisaris independen.
Dia juga menjabat komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan PT Bhakti
Asset Management sejak 2004.
Sebelumnya,
Antonius menjadi Direktur PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (2004-2006) dan PT
Global Land Development Tbk (2006-2008). Antonius juga tercatat sebagai
Direktur PT Agis Tbk pada 1998 hingga 2004.
Antonius
diduga merupakan pihak yang menyuruh James memberi suap ke Tommy terkait
kepengurusan pajak PT Bhakti Investama.
Kasus
berawal dari tertangkap tangannya Tommy Hindratno dan James Gunarjo, seorang
wajib pajak yang diduga terkait dengan Bhakti Investama.
Di mana, James diduga
telah memberikan uang sebesar Rp 280 juta kepada Tomy yang kembali diduga
terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama
Keterkaitan
dengan PT Bhakti Investama, terbukti dengan digeledahnya kantor Bhakti
Investama dan kantor PT Agis Tbk yang sama-sama berlokasi di gedung MNC Tower,
Kebon Sirih, Jakarta.
PT Agis berkantor di lantai 6 dan Bhakti Investama
berkantor di lantai 5. Dan menyita 20 gulungan.
PT
Bhakti Investama tercatat sebagai pemegang saham PT Agis Tbk pada 2002 dan
2004.
Profil dan laporan tahunan (prospektus) PT Agis menyebutkan, saham PT
Bhakti Investama di perusahaan tersebut mencapai 41,3 persen atau Rp 138 miliar
pada 2002 dan 40,74 persen atau Rp 152,9 miliar pada 2004. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
