Hartati Berkelit, Salahkan Anak Buah dan Amran
Sabtu, 28 Juli 2012 | 9:09
Hartati Murdaya [google] [JAKARTA] Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) pemilik PT Hardaya Inti
Plantation (HIP) Hartati Murdaya mengakui bahwa perusahaan yang
dipimpinnya tersebut pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran
Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha
(HGU) perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.
Tetapi, Hartati mengaku bahwa permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol
tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada. Namun, terkait dengan masalah
keamanan perusahaan yang berada di Buol.
"Saya tidak pernah kasih bantuan pilkada. Tetapi, yang menjadi tekanan
bagi kita itu masalah keamanan. Masalah keamanan itu, soal demo," kata
Hartati sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/7) pukul
10.10 WIB.
Bahkan, dari pernyataannya, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini
seperti ingin menunjukkan bahwa perusahaannya ditekan oleh Amran.
Sehingga, harus memberikan sejumlah uang untuk menjamin keamanannya.
"Urusan saya itu masalah pabriknya terancam keamanan terus-menerus seperti ini," ujar Hartati.
Tetapi, Hartati menekankan bahwa uang yang akhirnya diberikan ke Amran
bukan atas perintahnya. Melainkan, dilakukan oleh anak buahnya yang kini
telah menjadi tersanga, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
"Tetapi bukan saya yang kasih," tegas Hartati.
Penekanan bahwa ada suatu bentuk penekanan terhadap PT HIP juga
ditegaskan oleh salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak.
Menurutnya, inisiatif datang dari Amran dan bukan dari HIP.
"Inisiatif itu datangnya dari Amran. Kita tegaskan kalau dari pejabat ke
bupati itu suap. Tetapi kalau dari pejabat ke pengusaha itu pemerasan,"
kata Tumbur usai mendampingi Hartati menjalani pemeriksaan di kantor
KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Sehingga, lanjut Tumbur, PT HIP harus memberikan uang sebesar Rp 1 m
kepada Amran karena alasan keamanan. Padahal, yang diminta sebesar Rp 3
miliar.
Dalam pernyataan pers yang diterima media, dikatakan bahwa HIP yang
beroperasi di Buol sejak tahun 1994/1995, banyak mengalami gangguan
keamanan. Di mana, puncaknya mogok di bulan Januari 2012 selama satu
minggu dan Mei 2012 pabrik ditutup dan diduduki selama 12 hari oleh
sejumlah oknmun bersenjata tajam.
Terlebih lagi, ternyata lahan seluas 75.000 hektar yang telah mendapat
izin lokasi, hanya berhasil menjadi HGU sebatas 22.700 hektar. Tetapi,
lahannya semakin kecil karena hanya 8.500 hektar saja lahan yang layak
ditanami. Sedangkan, tanaman sawit di area seluas 4.600 hektar masih
berada dalam izin lokasi dan izin Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan
Sawit. Sehingga, total kebun yang telah ditanam hanya sekitar 12.500
hektar saja.
Pernyataan Hartati tersebut jauh berbeda dengan pernyataanya sebelumnya.
Di mana, sebelum akhirnya dipanggil oleh KPK, taipan ini mengatakan
bahwa uang yang diduga diberikan kepada Amran Batalipu adalah uang
sumbangan bantuan Pilkada. Walaupun, jumlahnya diakui tidak sampai Rp 3
miliar.
Menurut Hartati, Amran mendatanginya pada bulan Juni 2012 lalu untuk
meminta sumbangan pilkada. Kemudian, pada kesempatan meminta bantuan
perihal kemanan di PT HIP. Mengingat, ketika itu ada ancaman dari
oknum-oknum tidak jelas terhadap perusahaan tersebut dan hanya bisa
diselesaikan oleh Amran, selaku Bupati Buol ketika itu.
Sehingga, Hartati mengakui memberikan sejumlah uang kepada Amran. Di mana, diakui jumlahnya tidak sampai Rp 3 miliar.
Namun, Hartati juga mengakui bahwa diduga ada pengeluaran uang dari PT
HIP kepada Amran melalui Yani Anshori dan Gondo Sudjono tanpa
sepengetahuan pusat. Sebab, setelah diperiksa ada pengeluaran uang
perusahaan yang dikatakan untuk bonus. Di mana, jumlahnya seperti yang
dikatakan selama ini.
Tetapi, atas pengeluaran tersebut, Hartati mengaku tidak turut andil didalamnya. Sebab, tidak mendapat laporan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Amran, Amat Entedaim mengungkapkan bahwa Hartati
kerap sekali membagikan sejumlah uang kepada setiap Kabupaten sebagai
bentuk bantuan pelaksanaan Pemilu-kada. Termasuk, uang Rp 2 miliar yang
diterima oleh kliennya.
"Menurut informasi hampir semua ibu Murdaya memberikan bantuan kepada
setiap kabupaten melaksanakan pemilu-kada. Di mana, aset beliau berada
dan bukan hanya di Buol," kata Amat Entedaim ketika ditemui di kantor
KPK, Jakarta, Kamis (12/7).
Bahkan, Amat mengatakan bantuan yang diberikan kepada calon-calon bupati
yang ikut pilkada untuk mengamankan. Walaupun, belum dapat dipastikan
memiliki tujuan politis.
"Dari catatannya, bukan hanya Amran sebagai kandidat yang terima itu, banyak juga yang terima," ujar Amat.
Lebih lanjut Amat membenarkan bahwa kliennya menerima sejumlah uang dari
PT HIP milik Hartati Murdaya. Tetapi, tidak terkait dengan penerbitan
HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. Melainkan, bantuan
Pilkada yang mana Amran kembali maju sebagai calon Bupati incummbent.
Walaupun, menurut Amat, terkait penerbitan HGU, kliennya telah tiga kali
menolak permintaan PT HIP. Dengan pertimbangan, tidak memiliki
kapasitas untuk menerbitkan HGU. Sebab, PT HIP masuk ke Buol sejak tahun
1989 dalam posisi sudah memiliki HGU. Sehingga, ketika ada permintaan
HGU tambahan langsung ditolak.
"Penolakan oleh Amran sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut) dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN)," ujar Amat.
Kasus berawal dari upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka
Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK
sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal
menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan
Manajer PT HIP.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT
Hardaya Inti Plantation dan Direktur HIP Gondo Sudjono sebagai
tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga,
dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar
negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya,
yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT
HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn,
dan Arim.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya,
di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta
Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan
Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos
berisi dokumen.
Kemudian, Amran berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya pada
Jumat (6/7) sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat
penegak hukum lainnya.
Saat penangkapan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan
bahwa di tempat kejadian memang ada sejumlah orang bersenjata tajam yang
berjaga di depan kediaman Amran. Oleh karena itu, KPK berhati-hati
sebelum melakukan upaya penangkapan. Dalam artian, menunggu sampai
konsentrasi massa berkurang.
Selain itu, Bambang mengungkapkan sempat ada sedikit perlawanan dari yang bersangkutan ketika akan ditangkap.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Amran ditangkap dengan bantuan
belasan Gegana. Mengingat, bupati yang diusung oleh Partai Golkar
tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga
rumahnya. Sehingga, sulit untuk ditangkap.
Saat ini, Amran telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK untuk masa 20 hari kedepan. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Diduga Ada Kesepakatan Hitam Ical-SBY
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Film 'Man of Steel' Cetak Rekor Box Office Juni
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
