SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Hartati Berkelit, Salahkan Anak Buah dan Amran
Sabtu, 28 Juli 2012 | 9:09

Hartati Murdaya [google] Hartati Murdaya [google]

[JAKARTA] Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya tersebut pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Tetapi, Hartati mengaku bahwa permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada. Namun, terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.

"Saya tidak pernah kasih bantuan pilkada. Tetapi, yang menjadi tekanan bagi kita itu masalah keamanan. Masalah keamanan itu, soal demo," kata Hartati sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/7) pukul 10.10 WIB.

Bahkan, dari pernyataannya, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini seperti ingin menunjukkan bahwa perusahaannya ditekan oleh Amran. Sehingga, harus memberikan sejumlah uang untuk menjamin keamanannya.
 
"Urusan saya itu masalah pabriknya terancam keamanan terus-menerus seperti ini," ujar Hartati.

Tetapi, Hartati menekankan bahwa uang yang akhirnya diberikan ke Amran bukan atas perintahnya. Melainkan, dilakukan oleh anak buahnya yang kini telah menjadi tersanga, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

"Tetapi bukan saya yang kasih," tegas Hartati.

Penekanan bahwa ada suatu bentuk penekanan terhadap PT HIP juga ditegaskan oleh salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak. Menurutnya, inisiatif datang dari Amran dan bukan dari HIP.

"Inisiatif itu datangnya dari Amran. Kita tegaskan kalau dari pejabat ke bupati itu suap. Tetapi kalau dari pejabat ke pengusaha itu pemerasan," kata Tumbur usai mendampingi Hartati menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Sehingga, lanjut Tumbur, PT HIP harus memberikan uang sebesar Rp 1 m kepada Amran karena alasan keamanan. Padahal, yang diminta sebesar Rp 3 miliar.

Dalam pernyataan pers yang diterima media, dikatakan bahwa HIP yang beroperasi di Buol sejak tahun 1994/1995, banyak mengalami gangguan keamanan. Di mana, puncaknya mogok di bulan Januari 2012 selama satu minggu dan Mei 2012 pabrik ditutup dan diduduki selama 12 hari oleh sejumlah oknmun bersenjata tajam.

Terlebih lagi, ternyata lahan seluas 75.000 hektar yang telah mendapat izin lokasi, hanya berhasil menjadi HGU sebatas 22.700 hektar. Tetapi, lahannya semakin kecil karena hanya 8.500 hektar saja lahan yang layak ditanami. Sedangkan, tanaman sawit di area seluas 4.600 hektar masih berada dalam izin lokasi dan izin Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan Sawit. Sehingga, total kebun yang telah ditanam hanya sekitar 12.500 hektar saja.

Pernyataan Hartati tersebut jauh berbeda dengan pernyataanya sebelumnya. Di mana, sebelum akhirnya dipanggil oleh KPK, taipan ini mengatakan bahwa uang yang diduga diberikan kepada Amran Batalipu adalah uang sumbangan bantuan Pilkada. Walaupun, jumlahnya diakui tidak sampai Rp 3 miliar.

Menurut Hartati, Amran mendatanginya pada bulan Juni 2012 lalu untuk meminta sumbangan pilkada. Kemudian, pada kesempatan meminta bantuan perihal kemanan di PT HIP. Mengingat, ketika itu ada ancaman dari oknum-oknum tidak jelas terhadap perusahaan tersebut dan hanya bisa diselesaikan oleh Amran, selaku Bupati Buol ketika itu.

Sehingga, Hartati mengakui memberikan sejumlah uang kepada Amran. Di mana, diakui jumlahnya tidak sampai Rp 3 miliar.

Namun, Hartati juga mengakui bahwa diduga ada pengeluaran uang dari PT HIP kepada Amran melalui Yani Anshori dan Gondo Sudjono tanpa sepengetahuan pusat. Sebab, setelah diperiksa ada pengeluaran uang perusahaan yang dikatakan untuk bonus. Di mana, jumlahnya seperti yang dikatakan selama ini.

Tetapi, atas pengeluaran tersebut, Hartati mengaku tidak turut andil didalamnya. Sebab, tidak mendapat laporan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Amran, Amat Entedaim mengungkapkan bahwa Hartati kerap sekali membagikan sejumlah uang kepada setiap Kabupaten sebagai bentuk bantuan pelaksanaan Pemilu-kada. Termasuk, uang Rp 2 miliar yang diterima oleh kliennya.

"Menurut informasi hampir semua ibu Murdaya memberikan bantuan kepada setiap kabupaten melaksanakan pemilu-kada. Di mana, aset beliau berada dan bukan hanya di Buol," kata Amat Entedaim ketika ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/7).

Bahkan, Amat mengatakan bantuan yang diberikan kepada calon-calon bupati yang ikut pilkada untuk mengamankan. Walaupun, belum dapat dipastikan memiliki tujuan politis.

"Dari catatannya, bukan hanya Amran sebagai kandidat yang terima itu, banyak juga yang terima," ujar Amat.

Lebih lanjut Amat membenarkan bahwa kliennya menerima sejumlah uang dari PT HIP milik Hartati Murdaya. Tetapi, tidak terkait dengan penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. Melainkan, bantuan Pilkada yang mana Amran kembali maju sebagai calon Bupati incummbent.

Walaupun, menurut Amat, terkait penerbitan HGU, kliennya telah tiga kali menolak permintaan PT HIP. Dengan pertimbangan, tidak memiliki kapasitas untuk menerbitkan HGU. Sebab, PT HIP masuk ke Buol sejak tahun 1989 dalam posisi sudah memiliki HGU. Sehingga, ketika ada permintaan HGU tambahan langsung ditolak.

"Penolakan oleh Amran sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Amat.

Kasus berawal dari upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.

Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer  PT Hardaya Inti Plantation dan Direktur HIP Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.

Kemudian, Amran berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya pada Jumat (6/7) sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.

Saat penangkapan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa di tempat kejadian memang ada sejumlah orang bersenjata tajam yang berjaga di depan kediaman Amran. Oleh karena itu, KPK berhati-hati sebelum melakukan upaya penangkapan. Dalam artian, menunggu sampai konsentrasi massa berkurang.

Selain itu, Bambang mengungkapkan sempat ada sedikit perlawanan dari yang bersangkutan ketika akan ditangkap.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Amran ditangkap dengan bantuan belasan Gegana. Mengingat, bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya. Sehingga, sulit untuk ditangkap.

Saat ini, Amran telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK untuk masa 20 hari kedepan. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN