Halangi Proses Penyidikan, Polisi Langgar UU
Jumat, 3 Agustus 2012 | 15:23
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. [JAKARTA] Polisi
tidak punya alasan untuk mengambil-alih penyidikan kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di
Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Jika polisi tetap ngotot, itu artinya aparat hukum itu
dengan tahu dan mau melanggar undang-undang (UU), terutama UU No 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Advokasi
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia (UI), Ronald
Rofiandri di Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan,
Polri sebagai penegak hukum harus taat hukum dan mematuhi peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50 Ayat (3)
dan (4) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur, jika KPK sudah dahulu
melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika
penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan
penyidikannya
”Polri tidak boleh menghalang-halangi penyidikan KPK. Polri harus menunjukkan
sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” katanya.
Sikap arogan Polri, kata dia, yang seolah tidak mau tunduk di bawah UU
yang telah mengatur kewenangan KPK, dapat membahayakan dan merusak kondisi
penegakan hukum, dan mengganggu sendi-sendi negara hukum. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
