GKI Yasmin Akan Tolak Relokasi yang Ditawarkan Kemdagri
Selasa, 13 Desember 2011 | 11:34
Dua unit mobil polisi menutupi gerbang masuk ke GKI Yasmin, Bogor. Gerbang itu pun digembok oleh Satpol PP tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, jemaat beribadah di trotoar diapit oleh mobil dan truk polisi, Minggu (19/9).[SP/Alex Suban] [BOGOR]
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, akan menolak rencana
relokasi yang gencar ditawarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Jemaat
menilai, lokasi gereja yang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merupakan
lokasi sah yang sudah dilegitimasi dua lembaga negara sekaligus, yaitu Mahkamah
Agung (MA) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Opsi
relokasi adalah sebuah opsi melawan hukum yang terjadi di Indonesia. Aneh bila
seorang Kementeriaan Dalam Negeri mengajak warga negara untuk bermufakat jahat
melanggar hukum,” kata Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, dalam
keterangannnya, Selasa (13/12).
Menurutnya,
jemaat tidak pernah bersedia untuk masuk dalam opsi relokasi ke manapun. Opsi
relokasi ditolak dengan alasan yuridis, di mana putusan MA dan Rekomendasi
Wajib ORI tidak memberi ruang pada opsi relokasi. Sebaliknya, dengan tegas
berbicara tentang keabsahan GKI Yasmin di lokasinya yang sekarang.
Belum
lagi alasan historis mengingat kasus serupa yang menimpa HKBP Cikeuting,
Bekasi. Belakangan, baru diketahui tawaran relokasi yang ditawarkan lebih mirip
sebuah jebakan negara bagi kaum minoritas yang pada akhirnya hanya membawa pada
situasi yang tidak menentu.
Dikatakan,
tuduhan pemalsuan tandatangan yang melatarbelakangi penyegelan berulang kali
dikemukakan Wali Kota Bogor dan kelompok intoleran. Masalah tersebut, menurut
Bona tetap harus dilihat dari sisi yuridis karena sampai saat ini tidak pernah
ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa GKI Yasmin bersalah dalam soal
pemalsuan tandatangan.
Permohonan
IMB gereja sudah diajukan sejak Agustus 2005 dan tidak pernah ada penambahan
dokumen apapun setelahnya oleh GKI.
Sedangkan dokumen yang diperiksa di Sidang
Munir Karta (yang bukan warga jemaat GKI Yasmin, tetapi adalah Ketua RT yang
menjalankan perintah Pemkot Bogor melalui Lurah Agus Ateng adalah dokumen yang
baru ada di Januari 2006.
Bila
kemudian Munir Karta dihukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, tanggung
jawabnya ada pada orang bersangkutan.
Sebagaimana prinsip tanggung jawab hukum
dan harus dicari penanggungjawabnya, maka tidak lain adalah Pemkot Bogor
sendiri. Sebab, Munir Karta justru merupakan bagian dari aparatur Pemkot
atau dalam pengertian luas di tingkat komunitas yang menerima penugasan dari
Lurah setempat.
Presiden Dewan Gereja-gereja se Dunia SAE
Nababan, dalam kunjungannya ke lokasi GKI Taman Yasmin Kota Bogor sempat
menyatakan keprihatinannya karena terus berlarutnya penyegelan Gereja. Dia
berharap kasus GKI Taman Yasmin bisa diselesaikan dengan tidak meninggalkan
keputusan hukum yang sudah ditetapkan. [Y-7]
Kirim Komentar Anda
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
26 Politisi Demokrat Siap Mundur dari DPR RI
Hadapi Ancaman Diserang Israel, Iran Perketat Pertahanan
Gerakan Pemakzulan Anas Sudah Meluas di Demokrat
Inilah Data dan Fakta Jelang Duel CSKA Moskwa Vs Real Madrid
Inilah Data dan Fakta Jelang Duel Marseille Vs Inter Milan
Inilah Data dan Fakta Jelang Duel Basel Vs Bayern Munchen
Imam Masjid New York Minta FPI Introspeksi Diri
Satu Keluarga Hilang Misterius Ternyata Telah Tewas Membusuk



