SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Gedung Pengadilan Negeri Bandung Dilempari Jeroan Busuk
Selasa, 8 Mei 2012 | 13:16

Gedung PN Bandung [google] Gedung PN Bandung [google]

[BANDUNG] Mantan karyawan Hotel Grand Aquila Bandung melemparkan jeroan hewan busuk ke depan pintu masuk ruang sidang utama/Kresna Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/5).

Aksi lempar jeroan hewan tersebut dilakukan usai sidang putusan perkara kasus pidana upah tidak dibayar oleh pihak manajemen Hotel Grand Aquila Bandung.

Kekesalan massa memuncak setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Arifin Dolok Saribu memberikan vonis bebas terhadap terdakwa yang juga mantan manager hotel tersebut.

Jeroan hewan busuk sebanyak dua kantong kresek itu menempel pada lantai, dinding serta tangga kecil menuju ruang sidang.

Beberapa orang massa menangis atas putusan dari Hakim Ketua Arifin Dolok Saribu itu.

"Hukum harga mati buat kami. Keadilan harga mati buat kami. Sekali lagi, tolong Pak Hakim harus bersikap adil, lihat rakyat. Siapa yang salah, siapa yang benar," kata Ketua SPM Grand Aquila Bandung Sopandi, usai persidangan.

Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Arifin Dolok Saribu menyatakan terdakwa Sherry Iskandar sebagai pimpinan HRD telah memenuhi unsur yang disebut sesuai dengan pasal yang didakwaan yakni pasal 93 ayat 2 sub f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Arifin menuturkan, kedudukan terdakwa sebagai pimpinan HRD hotel itu sama dengan saksi pelapor yakni sebagai karyawan yang juga menerima gaji, bukan sebagai seorang pengusaha.

"Oleh karena itu diberikan tidaknya pembayaran bukan tanggung jawab yang bersangkutan. Selain itu, putusan MA yang memutuskan bahwa para mantan karyawan tidak berhak menerima gaji, membuat unsur tidak terpenuhi," ujar Arifin.

Menurutnya majelis hakim menemukan kesalahan terdakwa seperti dalam dakwaan sehingga terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum.

"Dan menyatakan tidak bersalah sebagaimana yang didakwaan serta mengembalikan hak-haknya terdakwa,"ujarnya.

Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 juta serta subsider dua bulan.

Sementara itu, di halaman Gedung Pengadilan Negeri Bandung, puluhan aparat polisi tampak berjaga-jaga mengamankan para mantan karyawan hotel yang terletak di dekat pintu Tol Pasteur Kota Bandung itu. [Ant/L-9]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN