Gedung Pengadilan Negeri Bandung Dilempari Jeroan Busuk
Selasa, 8 Mei 2012 | 13:16
Gedung PN Bandung [google] [BANDUNG] Mantan karyawan Hotel Grand Aquila Bandung
melemparkan jeroan hewan busuk ke depan pintu masuk ruang sidang utama/Kresna
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/5).
Aksi lempar jeroan hewan tersebut dilakukan usai sidang putusan perkara kasus
pidana upah tidak dibayar oleh pihak manajemen Hotel Grand Aquila Bandung.
Kekesalan massa memuncak setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Arifin Dolok
Saribu memberikan vonis bebas terhadap terdakwa yang juga mantan manager hotel
tersebut.
Jeroan hewan busuk sebanyak dua kantong kresek itu menempel pada lantai,
dinding serta tangga kecil menuju ruang sidang.
Beberapa orang massa menangis atas putusan dari Hakim Ketua Arifin Dolok Saribu
itu.
"Hukum harga mati buat kami. Keadilan harga mati buat kami. Sekali lagi,
tolong Pak Hakim harus bersikap adil, lihat rakyat. Siapa yang salah, siapa
yang benar," kata Ketua SPM Grand Aquila Bandung Sopandi, usai
persidangan.
Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Arifin Dolok Saribu menyatakan terdakwa
Sherry Iskandar sebagai pimpinan HRD telah memenuhi unsur yang disebut sesuai
dengan pasal yang didakwaan yakni pasal 93 ayat 2 sub f Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Arifin menuturkan, kedudukan terdakwa sebagai pimpinan HRD hotel itu sama
dengan saksi pelapor yakni sebagai karyawan yang juga menerima gaji, bukan
sebagai seorang pengusaha.
"Oleh karena itu diberikan tidaknya pembayaran bukan tanggung jawab yang
bersangkutan. Selain itu, putusan MA yang memutuskan bahwa para mantan karyawan
tidak berhak menerima gaji, membuat unsur tidak terpenuhi," ujar Arifin.
Menurutnya majelis hakim menemukan kesalahan terdakwa seperti dalam dakwaan
sehingga terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum.
"Dan menyatakan tidak bersalah sebagaimana yang didakwaan serta
mengembalikan hak-haknya terdakwa,"ujarnya.
Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut
terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 juta serta subsider dua
bulan.
Sementara itu, di halaman Gedung Pengadilan Negeri Bandung, puluhan aparat
polisi tampak berjaga-jaga mengamankan para mantan karyawan hotel yang terletak
di dekat pintu Tol Pasteur Kota Bandung itu. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
