Gayus Dinilai Hanya Lempar Isu
Senin, 24 Januari 2011 | 18:55
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan (tengah) bersama kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution (kiri) usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). [Joanito De Saojoao]
[JAKARTA] Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menilai testimoni yang diungkapkan Gayus Halomoan Tambunan seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hanya melempar isu.
"Benar kata Pak Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi yang menyatakan dia (Gayus) hanya melempar isu," kata Marwan, Senin (24/1).
Sebab kasus dengan terpidana Antasari Azhar telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Antasari bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Oleh karena itu, Marwan menegaskan pernyataan Gayus masih masuk lingkup sosial isu yang tidak didukung dengan fakta. Berbeda dengan legal isu yang sudah seharusnya ditanggapi oleh kejaksaan. "Sosial isu ini kan semua orang bisa buat dengan bilang begini dan begitu hanya untuk mengalihkan perhatian," ungkap Marwan.
Menurut Marwan, perlu meneliti kembali berkas kasus Antasari Azhar untuk melihat kebenaran perkataan Gayus bahwa Cirus mengetahui perkara tersebut. [NOV/A-21]
Komentar Untuk Artikel Ini
kenapa gayus yang dibicarakan? Gayus sudah divonis, masih kurang hukumannya? Oh ya, gimana kasus lain (century, susno, yusril, sri mulyani)?
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
Adik Tiri Gubernur Atut Ditetapkan Jadi Tersangka
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
