Gaji Guru Honorer Disesuaikan dengan UMK
Sabtu, 25 Februari 2012 | 7:46
Aksi para guru honorer meminta Presiden memperhatikan nasib mereka [Antara] [SERANG] Persatuan Guru Indonesia (PGRI)
Provinsi Banten mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan
(Dindik) kabupaten/kota, untuk membayar gaji guru honorer disesuaikan dengan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2012.
Hal ini sangat penting karena tingkat
kesejahteraan para guru honorer masih memprihatinkan.
“Saat ini upah yang diterima guru honorer hanya
sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan. Seharusnya, gaji mereka
disesuaikan dengan UMK di masing-masing kabupaten/kota, sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh Pemprov Banten beberapa waktu lalu,” kata Ketua PGRI
Provinsi Banten Odjat Sukardjat, Jumat (24/2).
Odjat menegaskan jumlah gaji yang
diterima para guru honorer saat ini tidak memenuhi unsur keadilan.
Bahkan, ada banyak guru honorer yang telah mengabdikan dirinya lebih dari
lima tahun, hingga puluhan tahun,
namun gajinya sangat tidak sepadan. “Kami mengetuk hati pemerintah
agar memperhatikan kesejahteraan guru honorer,” ujarnya.
Menurut Odjat, para guru honorer menuntut
kepada pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), merupakan hal wajar. Karena kesejahteraan para guru honorer saat
ini sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, para guru honorer di
daerah yang mempunyai anggaran terbatas, nasib para guru honorer jauh lebih
memprihatinkan.
Dia mencontohkan di Kota Serang, saat ini guru
honorernya mencapai 3.668 orang. Masih ada di antara para guru
honorer yang menerima gaji Rp100 ribu per bulan. Gaji yang
diberikan guru seperti ini dinilai merupakan pelecehan terhadap profesi
guru yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Hak para guru seharusnya
bisa dipenuhi seperti profesi yang lain.
“Bagaimanapun, keberadaan para guru honorer
masih dibutuhkan oleh sekolah dan masyarakat. Sebab, hingga saat ini
pemerintah masih kekurangan guru. Selain itu, pemerataan guru juga masih kurang
optimal. Bahkan di Kota Serang masih ada sekolah yang guru honorernya
mencapai 7 orang. Bahkan, masih ada guru relawan atau tidak digaji,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan kepegawaian
Daerah (BKD) Kota Serang, Akhmad Benbela menuturkan, pengangkatan PNS bagi para
guru honorer, kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
“Pemkot Serang akan menunggu keputusan
pemerintah pusat. Yang pasti, untuk daftar tenaga honorer kategori satu, sudah
dilaporkan BKD ke pusat, dan untuk pengangkatannya masih menunggu peraturan
pemerintah yang hingga saat ini belum ditandatangani presiden,” ujar Benbela.
[149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Ada Oknum Komisi I DPR RI Yang Nikmati Uang Sukhoi Yang Jatuh di Gunung Salak
Kotak Hitam Pesawat Sukhoi Ditemukan dalam Kondisi Baik
Fahri: KPK Gagal Berantas Korupsi Sistemik
Invitasi Bolabasket Alumni SMA se-Jakarta
Biayanya Mahal, Jokowi Tak Akan Pasang Iklan
Pastikan Semua Jenazah Terevakuasi, Tim SAR Sapu Lokasi Jatuhnya Sukhoi
KPK Perpanjang Masa Tahanan Angie
Jokowi Terima Penghargaan TPID Terbaik
Kader Demokrat Masih Juga Menganggap Ani Yudhoyono Layak Jadi Capres
Ketua Umum PGI: Sosialisasikan 4 Pilar Bangsa ke Para Pemimpin Bangsa
