SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Foke Menjamin PNS Netral di Pilgub DKI
Kamis, 19 Juli 2012 | 11:12

Fauzi Bowo [google] Fauzi Bowo [google]

[JAKARTA] Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta netral dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Kalangan birokrat harus  bekerja profesional dan mengabdi kepada masyarakat. Kendati telah menerbitkan surat edaran terkait dengan netralitas kampanye, Fauzi tetap mengingatkan kembali pentingnya netralitas bagi kalangan birokrat.

“Terlebih memasuki putaran kedua kampanye pasangan calon. Jangan sampai pilkada ini berpengaruh dalam pelayanan masyarakat. Melayani masyarakat adalah prioritas utama,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/7).  

Sejauh ini, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetap berjalan secara dengan baik sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan administrasi. Seperti halnya administrasi kependudukan.  “Masyarakat wajib mendapatkan pelayanan sebab pemprov telah melakukan perbaikan demi perbaikan,” tutur Fauzi Bowo. 

Dia juga berharap agar masyarakat menjadikan seluruh birokrasi hingga kantor kelurahan sebagai instansi yang bisa dijadikan tempat menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan administrasi. Fauzi juga menjamin pelayanan publik berkualitas yang mudah diakses masyarakat dan merata. 

Hal itu diwujudkan melalui penyempurnaan kebijakan, rekayasa sistem dan inovasi program yang dikenal sebagai reformasi birokrasi. Mulai dari mengatur perizinan, layanan publik berbasis on-line system, E-Government, subsidi pendidikan, jaminan sosial kesehatan masyarakat, subsidi angkutan umum massal dan subsidi rumah susun sewa bagi masyarakat miskin.

Dalam hal pengaturan perizinan, penyempurnaan kebijakan dan rekayasa sistem ditempuh. Antara lain melalui pemisahan lembaga regulator dan lembaga operator. Selain itu, akan dilakukan pemisahan antara operator pemberi izin dengan operator pengawasan/penertiban.

Hal lain yang akan dilakukan adalah mempermudah pelayanan advice planning, perizinan mendirikan bangunan, izin usaha, dengan mendekatkan simpul-simpul pelayanan dengan masyarakat yang membutuhkan. Peningkatan dan pengembangan sistem akreditasi lembaga dan sertifikasi tenaga pelaksana untuk menjamin kualitas pelayanan publik. Langkah itu akan diterapkan di sekolah, rumah sakit, perizinan bangunan dan lainnya.[H-14]    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN