Fahd: Kasus Pengadaan Al Quran Tidak Terkait MKGR
Kamis, 12 Juli 2012 | 21:38
Logo KPK. [Antara] [JAKARTA] Tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd A Rafiq mengatakan tidak
ada kaitannya antara kasus dugaan korupsi penganggaran terkait pengadaan
laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama
(Kemenag) dengan Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong
Royong (MKGR). Di mana, merupakan akar rumput dari Partai Golkar.
"Tidak ada kaitannya (dengan MKGR)," kata Fahd A Rafiq usai diperiksa di kantor KPK, Kamis (12/7) petang.
Fahd memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Al Quran pada Kamis (12/7).
"Fahd El Fouz diperiksa sebagai saksi tindak pidana penerimaan hadiah
terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama RI," kata Kabag
Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis
(12/7).
Ketika tiba di kantor KPK, Jakarta, putera pedangdut A Rafiq ini mengaku
bahwa kedatangannya untuk dimintai keterangan untuk tersangka, anggota
Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Kemudian, Fahd mengaku bahwa dirinya kenal dengan putra Zulkarnaen,
Dendi Prasetya yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Al
Quran.
Berdasarkan penelusuran, Dendi memang merupakan rekan kerja Fahd di
ormas Gema MKGR. Di mana, Fahd menduduki posisi ketua dan Dendi sebagai
Sekjen.
"Iya (kenal), sekjen saya dia," kata Fahd.
Keterkaitan Fahd dalam kasus suap Al Quran pernah disampaikan terdakwa
kasus suap alokasi anggaran DPID, Wa Ode Nurhayati. Di mana, dikatakan
Fahd mengetahui soal kasus korupsi Al Quran.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Al Quran,
KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan
anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi
Nusantara. Di mana, perusahaan tersebut yang memenangkan tender
pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium
madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian
Agama pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2),
Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum
(Waketum) MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
