SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

DPR: Polisi Harus Segera Proses Presdir BMW Indonesia
Jumat, 27 April 2012 | 19:48

President Director PT BMW Indonesia, Ramesh Divyanathan [google] President Director PT BMW Indonesia, Ramesh Divyanathan [google]

[JAKARTA] Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Polri fokus menangani dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Presdir PT BMW Indonesia, Ramesh Divyanathan, yang telah dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Yang penting, bagaimana Polri terus memproses dan menangani laporan tersebut secara profesional, fokus dan responsif," ujar Sudding di Jakarta, Jumat (27/4).

Menurut anggota Fraksi Hanura ini, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Presdir BMW Indonesia, apalagi Mabes Polri sudah menerima dan mengeluarkan laporan polisi (LP).

Sesuai LP No. TBL/156/IV/2012/Bareskrim, Ekonom Iswahyudi Ashari melaporkan Presdir PT BMW Indonesia Ramesh Divyanathan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Soal adanya pelimpahan kasus yang menimpa Presdir BMW Ramesh dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, Sudding tidak terlalu mempermasalahkannya mengingat lembaga Polri sebagai satu kesatuan tentunya mempunyai alasan dan pertimbangan hukum guna mempercepat penyelesaian.

"Misalnya dengan alasan 'locus delicti' atau tempat kejadian perkara, kasus dari Mabes Polri dilimpahkan ke Polda atau sebaliknya kasus yang ada di jajaran Polda bisa diambil alih Mabes Polri. Sebab semua kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian tetap di bawah koordinasi Mabes Polri. Jadi hal terpenting bagaimana menyelesaikan proses hukum sampai tuntas," ujar Sudding.

Sementara itu, kuasa hukum Ekonom Iswahyudi Ashari dari Law Muara Karta & Partners juga sudah menyurati pihak berwewenang agar segera mencekal Ramesh Divyanathan karena yang bersangkutan adalah warga negara asing berkebangsaan Singapura.

Kasus pencemaran nama baik itu berawal dari keluhan Iswahyudi sebagai konsumen atas mobil sport BMW Z4 terhadap pihak BMW yang belum menemukan kesepakatan. Namun dalam proses mencari solusi keluhan, Presdir BMW melalui surat elektronik justru menuduh pihak Iswahyudi akan membakar showroom BMW, termasuk menekankan pihak BMW dengan telah melaporkan ke polisi.

"Presdir BMW itu mengirim e-mail ke saya. Selain memfitnah, Ramesh juga menekan bahwa mereka sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi coba kita buktikan, benar tidak dilaporkan. Artinya ada upaya menakut-nakuti konsumen atau mungkin saja ia mau lari dari tanggungjawab. Jadi, ini penting untuk pembelajaran publik konsumen di Indonesia supaya tidak selalu dibodohi," kata Iswahyudi.[Ant/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN