SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

DPR Percepat Penyelesaian RUUK DIY
Senin, 25 Juni 2012 | 20:33

Agun Gunanjar Sudarsa. [google] Agun Gunanjar Sudarsa. [google]

[JAKARTA]  Komisi II DPR RI bertekad mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta  (RUUK DIY) dan menargetkan akan selesai masa persidangan ini.  

"Untuk percepatan pembahasan RUUK Yogyakarta, intensitas pembahasannya akan ditingkatkan," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa  di Jakarta, Senin (25/6).

Menurut dia, pada rapat internal Komisi II DPR RI, Senin (25/6) ini, menyepakati untuk segera menyelesaikan pembahasan RUUK Yogyakarta sebelum memasuki masa reses pada tanggal 16 Juli mendatang.  

Keputusan lainnya pada rapat internal Komisi II DPR RI, menurut dia, adalah akan menugaskan tim-tim kecil untuk pertemuan dengan perwakilan dari pemerintah, antara lain Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara, kemudian bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.  

"Tim kecil Komisi II DPR RI akan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah dan Sri Sultan Habmengku Buwono X untuk melakukan lobi dalam penyelesaian pembahasan RUUK Yogyakarta," katanya.  

Soal tempat pertemuannya, menurut Agun, hal itu sangat fleksibel bisa di dalam kompleks parlemen dan bisa juga di luar.  

Ditanya soal tim kecil yang akan dibentuk Komisi II DPR RI ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sri Sultan Hamengku Buwono X, tiga pekan lalu, Agun tidak membantahnya.  

Menurut Agun, setelah pertemuan antara Presiden Yudhoyono dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X ada kemajuan yang dicapai. 

"Diperlukan semangat bersama untuk menyelesaikan pembahasan RUUK Yogyakarta agar masyarakat Yogyakarta bisa segera mendapatkan keistimewaannya," katanya.  

Ia menambahkan, untuk menyelesaikan hal-hal krusial pada pembahasan RUUK Yogyakarta, seperti persoalan pertanahan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta sejumlah persyaratan dan mekanisme pengisian jabatan tersebut, maka akan dilakukan lobi kepada pihak terkait. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN