DPR Kecewa, KPK Tidak Adil
Senin, 7 Mei 2012 | 21:31
Teguh Juwarno. [google] [JAKARTA]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perlakuan berbeda terhadap
tersangka kasus korupsi yang ditanganinya.
Hal
ini terbukti dari bagaimana lembaga anti korupsi itu menangani kasus yang
menimpa Angelina Sondahk dan Wa Ode Nurhayati.
Anggota
DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno menilai, KPK sudah
tidak adil dan memberikan perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus dugaan
korupsi.
"Perlakuan
berbeda terlihat dari sikap KPK terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi, Wa
Ode Nurhayati dan Angelina Sondakh," kata Teguh Juwarno usai diskusi
"Dialog Pilar Negara: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN"
di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/5).
Wa
Ode Nurhayati adalah anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang menjadi tersangka pada
kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).
Sedangkan,
Angelina Sondakh adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang menjadi
tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA
Games di Palembang.
Teguh
mencontohkan, perlakukan tidak adil KPK terhadap kedua tersangka tersebut,
Angelina Sondakh ditawari hukuman lebih ringan jika bersedia menjadi justice collaborator, sedangkan Wa Ode
Nurhayati tidak.
"Padahal,
Wa Ode kooperatif terhadap penyidik dan memiliki banyak informasi dan data
untuk mengungkap kasus dugaan korupsi DPID yang lebih besar," katanya.
Selain
itu, kata dia, Wa Ode dikenakan pasal pada UU tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU), padahal dari bukti yang ada tidak cukup kuat.
Sementara
itu, KPK tidak mengenakan pasal pada UU tentang TPPU terhadap Angelina Sondakh,
meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATIK) pernah
mengusulkan agar mengenakan pasal pada UU tentang TPPU.
"Saya
melihat KPK tidak menerapkan penegakan hukum yang adil terhadap tersangka kasus
dugaan korupsi, antara Wa Ode Nurhayati dan Angelina Sondakh," katanya.
Anggota
Komisi I DPR RI ini menambahkan, sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Wa
Ode sudah bersuara lantang siap membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap
dugaan korupsi DPID.
Menurut
dia, seharusnya Wa Ode yang lebih pantas ditawari menjadi justice
collaborator.
Untuk
kasus dugaan korupsi pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet
SEA Games dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, menurut dia, yang
lebih pantas ditawari menjadi justice collaborator seharusnya
Muhammad Nazaruddin. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Polisi Menembak Langsung Kerumunan Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
