SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

DPR Desak BI Berperan dalam Pengembalian Dana Nasabah Citibank
Selasa, 22 Mei 2012 | 15:00

Achsanul Qosasi [google] Achsanul Qosasi [google]

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih mengatakan, sebagai lembaga pengawasan, Bank Indonesia (BI) bisa menghimbau atau meminta pihak Citibank untuk segera mengganti seluruh dana nasabah yang dirugikan. Artinya, berapa saja jumlah dana itu, Citibank harus bertanggungjawab dan mengganti dana yang digelapkan oleh mantan Senior Relationship Manager Citibank, Melinda Dee.  
"Sebagian nasabah dananya kan sudah diganti. Dengan demikian, Citibank mengakui kalau mereka salah. Artinya, korban-korban lainnya juga harus diganti dan itu sudah merupakan keputusan Komisi XI DPR yang harus dipatuhi semua pihak," kata Qosasih, di Jakarta.

Seperti diketahui, penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh karyawan Citibank belum usai. Meski Malinda sudah divonis delapan tahun dan denda Rp 10 miliar, hingga saat ini banyak nasabah Citibank yang kesulitan mendapatkan dana. Karena itu, Komisi Komisi XI mendesak BI mengambil peran pengembalian dana nasabah.

Qosasih menyatakan, kalau kasus penggantian semakin berlarut-larut, Komisi XI akan melakukan tindakan tegas. "Komisi XI akan memanggil pihak BI dan Citibank untuk mempertanggung-jawabkan hal tersebut. Keputusannya kan sudah sangat jelas, kelalaian ada pada Citibank bukan pada nasabah," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga meyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan korban Melinda. Dikatakan, bahwa DPR akan ikut mengawasi, jika para nasabah Citibank melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata terhadap Citibank.   "Harapannya tentu agar Citibank jangan main-main disini," tandasnya.

Seperti diketahui, salah satu nasabah yang dananya belum dikembalikan oleh Citibank adalah pemilik Femina Group, Mirta Kartohadiprodjo. Pemilik Femina Group ini sudah lebih dari setahun berusaha mendapatkan kembali dananya yang ditempatkan di deposito dan reksadana Fortis Ekuitas. Namun, hingga kini Citibank tetap tidak mau memberikan ganti kerugian. Dana Mirta yang kini ditahan oleh Citibank mencapai lebih dari Rp 22 Miliar. [CKP]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN