DPR Aceh Didesak Tuntaskan Qanun Pilkada
Rabu, 25 Januari 2012 | 8:57
Logo Pilkada langsung [google] [BANDA ACEH] Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didesak menuntaskan Qanun Pilkada Aceh agar dapat
dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
serta 17 bupati/walikota dan wakilnya yang digelar serentak di Aceh tahun 2012
ini.
DPR juga harus berani
mengatakan Pilkada sah dijalankan berdasakan Qanun, guna menghindari terjadi
konflik regulasi yang pernah terjadi sebelum tidak terulang kembali.
Penegasan itu disampaikan
Sekjen Konsorsium Aceh Baru, Juanda Djamal saat diminta komentar oleh SP,
Rabu (25/1) di Banda Aceh.
Menurut Juanda, Qanun
mendesak dituntaskan dan akan terjadi rawan sengketa karena melanggar
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006. Dalam UU itu
ditegaskan, Pilkada Aceh bisa digelar berdasarkan Qanun. [147]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
