SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

DPR Aceh Didesak Tuntaskan Qanun Pilkada
Rabu, 25 Januari 2012 | 8:57

Logo Pilkada langsung [google] Logo Pilkada langsung [google]

[BANDA ACEH] Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didesak menuntaskan Qanun Pilkada Aceh agar dapat dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 17 bupati/walikota dan wakilnya yang digelar serentak di Aceh tahun 2012 ini.

DPR juga harus berani mengatakan Pilkada sah dijalankan berdasakan Qanun, guna menghindari terjadi konflik regulasi yang pernah terjadi sebelum tidak terulang kembali.

Penegasan itu disampaikan Sekjen Konsorsium Aceh Baru, Juanda Djamal saat diminta komentar oleh SP, Rabu (25/1) di Banda Aceh.

Menurut Juanda, Qanun mendesak dituntaskan dan akan terjadi rawan sengketa karena melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006. Dalam UU itu ditegaskan, Pilkada Aceh bisa digelar berdasarkan Qanun. [147]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN