SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Usakti Dieksekusi 19 Mei 2011

Dosen, Karyawan dan Mahasiswa Dijamin Keberadaannya
Sabtu, 14 Mei 2011 | 9:09

Pengacara Yayasan Universitas Trisakti, Patra M Zen. [Dok.SP] Pengacara Yayasan Universitas Trisakti, Patra M Zen. [Dok.SP]

[JAKARTA] Konflik internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) memasuki tahap krusial. Rencananya, pada 19 Mei 2011 mendatang Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melakukan eksekusi, yakni mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan secara ilegal Universitas Trisakti dan mengembalikannya kepada Yayasan Trisakti.

Tim Pengacara Yayasan Trisakti yang terdiri dari Utomo Karim, Ardy Mbalembout, dan Patra M Zen menyampaikan, tindakan eksekusi ini sesuai dengan putusan MA Nomor 821 K/PDT/2010 yang telah dikeluarkan pada  28 September 2010. “Semua keputusan kasus  ini sudah inkrah. Tanggal 19 Mei besok, kita harapkan dalam pelaksanaan eksekusi dapat  berlangsung lancar dan tertib,” kata Karim kepada SP, Sabtu (14/5).

Karim mengimbau seluruh karyawan, dosen, mahasiswa hingga orang tua mahasiswa Usakti tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan eksekusi ini. Pihaknya menjamin 100 persen, proses eksekusi ini tidak akan menganggu proses belajar mengajar di lingkungan kampus Usakti.

“Mahasiswa jangan sampai terpengaruh isu negatif yang dilontarkan oleh pihak rektorat, apalagi sampai mau dijadikan alat untuk melawan proses eksekusi dan menjadi pagar betis. Tidak ada gunanya. Karena di sini yayasan sudah menjamin, seluruh mahasiswa, dosen dan karyawan bisa berjalan seperti biasanya,” kata dia.

Karenanya, pihaknya menghimbau agar karyawan, staf, dosen pengajar dan mahasiswa melakukan aktivitasnya belajar mengajar seperti biasa. "Eksekusi ini justru membawa kebaikan bagi kita semua. Sudah saatnya Usakti menjadi universitas terbaik lagi, seperti pada era 80-an dulu sehingga menjadi pilihan bagi orang tua dan calon mahasiswa," tuturnya.

Patra M Zein menambahkan, hingga saat ini pihak rektorat memang kerap kali melemparkan isu negati di lingkungan kampus bahwa proses eksekusi akan menggunakan tindakan kekerasan, bahkan melarang mahasiswa, dosen maupun karyawan masuk ke lingkungan kampus Usakti. “Itu semua bohong. Rektorat hanya berusaha untuk mempengaruhi masyarakat kampus agar melawan proses eksekusi. Tidak ada drop out atau segala macam. Jika ada bentrok fisik pastinya akan rugi sendiri,” tukasnya.

Mantan Ketua YLBHI itu  menambahkan, tindakan eksekusi terpaksa dilakukan karena pihak tergugat yakni Rektor Usakti, Thoby Mutis beserta beberapa orang terkait lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya Thoby Cs secara sukarela mematuhi isi putusan tersebut karena putusan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktiknya pihak tergugat tidak mau melaksanakannya. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN