SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 17 Mei 2012
Pencarian Arsip

Ditjen Pajak Tetapkan Lembaga Penerima Zakat
Jumat, 16 Desember 2011 | 8:55

Kanto Direktorat Jenderal Pajak Kanto Direktorat Jenderal Pajak

[JAKARTA] Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.  Penetapan seperti itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011.

Demikian dikatakan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, kepada SP, Jumat (16/12).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), tiga Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan satu Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.

Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Amanah Takaful, LAZ Pos Keadilan Peduli Umat, LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat, LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Persatuan Islam, LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia, LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil, LAZ Baituzzakah Pertamina, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT).  Selanjutnya, LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZIS Muhammadiyah, LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU), LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) dan Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI).

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 diatur bahwa Zakat atau sumbangan  keagamaan yang  sifatnya wajib yang  dapat  dikurangkan  dari  penghasilan  bruto meliputi zakat  atas  penghasilan  yang  dibayarkan  oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/  atau oleh Wajib  Pajak  badan  dalam  negeri  yang  dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau  lembaga  amil  zakat  yang  dibentuk  atau disahkan oleh pemerintah.

Sumbangan  keagamaan  yang  sifatnya  wajib  bagi Wajib Pajak  orang  pribadi  pemeluk  agama  selain agama  Islam  dan/atau  oleh  Wajib  Pajak  badan dalam  negeri  yang  dimiliki  oleh  pemeluk  agama selain  agama  Islam,  yang  diakui  di  Indonesia  yang dibayarkan  kepada  lembaga  keagamaan  yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN