SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Dirut Diperiksa KPK, PT KS dan Posco Tak Terganggu
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:44

Logo KPK. [Antara] Logo KPK. [Antara]

[JAKARTA]  Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk meyakini, proses pemeriksaan Direktur Utama PT KS, Fazwar Bujang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5), tidak akan mengganggu kelancaran pembangunan proyek pabrik baja PT Krakatau-Posco yang direncanakan akan selesai pada tahun 2013.  

Pasalnya, selama proses penyelesaian status lahan Kubangsari hingga statusnya menjadi free and clear, Direksi dan Dewan Komisaris PT Krakatau Steel selalu melakukan pengambilan keputusan yang bersifat kolektif, dengan mengutamakan penyelesaian melalui prinsip-prinsip Duty of Care dan Good Corporate Governance.  

Demikian dikatakan  Vice Presiden Corporate Communication PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wawan Hernawan, dalam siaran persnya, Jumat (11/5).  

Pada Rabu (9/5),  Direktur Utama PT KS, Fazwar Bujang, memenuhi panggilan KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Trestle didesa Kubangsari, yang diduga dilakukan oleh tersangka Walikota Cilegon pada periode tahun 2005 s/d 2010.  

Sebagaimana diketahui, lahan di desa Kubangsari seluas 66 ha tersebut sebelumnya pernah menjadi sengketa kepemilikan antara PT KS Tbk, dan pada saat itu lahan tersebut  secara fisik dikuasai oleh Pemkot Cilegon.  

Sengketa lahan tersebut telah diselesaikan melalui prosedur dan proses hukum yang prudent, termasuk keputusan pemegang saham dalam RUPS LB yang telah dilakukan pada 7 November 2011, yang melibatkan diantaranya PT Krakatau Steel, Pemkot Cilegon, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, BKPM.  

Ada pun keterlibatan pemerintah pusat adalah terkait dengan kepentingan nasional demi kepastian dan kelancaran pembangunan pabrik baja terpadu PT Krakatau Posco dengan investasi total US$ 6 miliar.  

Wawan menegaskan, dalam kaitan pembangunan Pelabuhan Kubangsari, PT KS sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses dan pelaksanaannya. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN