Diperiksa Lima Jam, Mirwan Ditanya Soal Pembahasan APBN
Kamis, 5 April 2012 | 17:15
Mirwan Amir [google] [JAKARTA] Wakil
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir
mengaku hanya ditanyakan perihal pembahasan penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), serta pembahasan belanja daerah oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya hanya menjelaskan masalah pembahasan APBN, belanja daerah seperti
apa. Itu saja," kata Mirwan usai diperiksa selama lima jam di KPK.
Sedangkan, Ketua Banggar dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng yang juga
diperiksa oleh KPK enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya. Dia hanya
mengatakan kedatangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan saja.
"Saya hanya melengkapi berkas soal Wa Ode Nurhayati," kata Mekeng sambil
berlalu menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan kantor KPK, Jakarta.
KPK memang menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua orang pimpinan
Banggar, yaitu Ketua Banggar dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan
Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir pada Kamis (5/4).
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
mengatakan pemanggilan keduanya dilakukan sebagai saksi kasus dugaan suap
alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari
APBN 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati.
"DIperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," kata Priharsa Nugraha
melalui pesan singkat, Kamis (5/4) pagi.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar
dalam kasus yang telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang
diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan
pimpinan Banggar.
"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal
proses hukum," ujar Nurhayati.
Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tetap merahasiakan nama
pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian
anggaran DPPID.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang
jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua,"
ungkapnya.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal
9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah
penerima dana PPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar.
Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan
karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Pimpinan Geng Cewek di Pasuruan Dilapokan ke Polisi
