Diperiksa 11 Jam, Bupati Buol Bungkam
Selasa, 10 Juli 2012 | 10:04
Bupati Buol Amran Batalipu (tengah) mengenakan baju tahanan KPK [google] [JAKARTA] Tersangka
kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Sulawesi
Tengah, Amran Batalipu memilih bungkam setelah diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka kasus yang sama, yaitu Yani Ashori selama kurang lebih 11 jam.
Pria yang masih menjabat sebagai Bupati Buol ini, langsung berjalan menuju
mobil tahanan yang telah menunggunya dan tidak menanggapi pertanyaan dari awak
media.
Sebaliknya, Amran keluar gedung KPK jam 21.00 WIB dengan mengenakan baju
tahanan KPK tersebut lebih memilih menutupi wajahnya dibandingkan menjawab
pertanyaan yang diajukan awak media kepadanya.
Sementara itu, Amran Batalipu akhirnya menujuk dua orang pengacara untuk
mendampinginya, yaitu Amat Entedaim dan Syarifuddin Datu.
"Kami berdua telah resmi ditunjuk Bupati Buol sebagai pengacaranya.
Tadi, beliau telah menandatangani Surat Kuasa kepada kami," kata Amat di
kantor KPK, Jakarta, Senin (9/7).
Berdasarkan penelusuran, ternyata Amat adalah fungsionaris Partai Golkar
Sulawesi Tengah. Dan mengakui mendampingi Amran atas instruksi DPD Sulteng.
Seperti diketahui, Amran berhasi ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya
pada Jumat (6/7) sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat
penegak hukum lainnya.
Saat penangkapan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa di
tempat kejadian memang ada sejumlah orang bersenjata tajam yang berjaga di
depan kediaman Amran. Oleh karena itu, KPK berhati-hati sebelum melakukan upaya
penangkapan. Dalam artian, menunggu sampai konsentrasi massa berkurang.
Selain itu, Bambang mengungkapkan sempat ada sedikit perlawanan dari yang
bersangkutan ketika akan ditangkap.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Amran ditangkap dengan bantuan
belasan Gegana. Mengingat, bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut
menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya. Sehingga,
sulit untuk ditangkap.
Kasus berawal dari upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan
Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat
perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan
hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Menurut informasi yang didapat, salah satu kendaraan petugas KPK sempat
ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke kediaman yang
bersangkutan sudah menunggu puluhan orang dengan senjata tajam berjaga.
Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati tersebut.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT
Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga
menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a
atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri
pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni
Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno
serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan
PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di
kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di
mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol
nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.
Terkait kasus ini, ternyata KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap
pemilik PT HIP, Hartati Murdaya. Padahal, telah dicegah bepergian ke luar
negeri sejak tanggal 3 Juli lalu.
Walaupun, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan keterangan anggota dewan
pembina Partai Demokrat tersebut sangat penting dalam kasus suap yang nilainya
diduga mencapai Rp 3 miliar.
"Sampai Senin (9/7) sore, saya tanya ke penyidik dan dijawab belum ada
jadwal pemeriksaan (Hartati). Tetapi, seperti dikatakan Bambang Widjojanto,
memang ada rencana minta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (9/7).
Menurut informasi, diduga suap yang dilakukan Anshori merupakan inisiatif dari
Hartati Murdaya. Bahkan, diduga Hartati memberi sokongan dana kepada Amran
untuk maju kembali sebagai Bupati Buol. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
