Deponeering Pasti Sudah Dipertimbangkan
Senin, 25 Oktober 2010 | 17:44
Denny Indrayana [JAKARTA] Mantan sekretaris Tim 8 yang menyelidiki kasus dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit-Chandra, Denny Indrayana mengatakan bahwa keputusan deponeering yang diambil kejaksaan, pasti sudah ditimbang masak-masak dan komprehensif.
"Saya meyakini kejaksaan memahami benar akan sangat strategisnya keputusan tentang kasus Bibit-Chandra ini. Keputusan yang keliru tidak hanya akan berdampak kepada KPK, namun juga kepada efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Sehingga pasti sudah dipertimbangkan," kata Denny melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/10).
Denny mengajak agar mendukung keputusan kejaksaan yang sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengatakan, kejaksaan mengambil keputusan deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra pada Senin (25/10). Setelah menerima salinan putusan tidak diterimanya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). [NOV/A-21]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Uskup Agung Semarang Keberatan Fotonya Digunakan Kampanye Pasangan Hadi-Don
