SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Februari 2012
Pencarian Arsip

Dengar Aspirasi Rakyat, Bupati Hentikan Total Pertambangan di Bima
Sabtu, 28 Januari 2012 | 12:41

Kekerasan polisi terhadap warga Bima yang berunjuk rasa menolak tambang. [google] Kekerasan polisi terhadap warga Bima yang berunjuk rasa menolak tambang. [google]

[MATARAM] Bupati Bima Ferry Zulkarnaen akhirnya menerbitkan surat keputusan tentang penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.

Surat Keputusan Bupati Bima itu bernomor 188.45/64/004/2012 tentang Penghentian Secara Tetap Kegiatan Usaha Pertambangan Ekplorasi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu, diterbitkan 28 Januari 2012.

Kabag Humas dan Protokol Setkab Bima Aris Gunawan, yang dihubungi dari Mataram, Sabtu (28/1), mengatakan, keputusan Bupati Bima itu didasarkan pada rekomendasi Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite atas nama menteri, dan Keputusan DPRD Kabupaten Bima.

Rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu bernomor 422/30/DJB/2012, tertanggal 26 Januari 2012 perihal rekomendasi, yang pada intinya meminta Bupati Bima untuk menerbitkan keputusan penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT SMN.

Keputusan DPRD Kabupaten Bima Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Keputusan (SK) Izin Kegiatan Ekplorasi Emas oleh PT SMN di Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu, tertanggal 25 Januari 2012.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eko Bambang Sutedjo, mengatakan, rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu bukan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT SMN, tetapi merekomendasi penerbitan keputusan Bupati Bima untuk menghentikan secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT SMN.

IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu, diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare, yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.

"Bukan rekomendasi untuk dicabut, tetapi untuk terbitkan keputusan penghentian secara tetap. Beda dalam kaca mata hukum," ujarnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi itu menyusul aksi pembakaran Kantor Bupati Bima dalam rangkaian unjuk rasa lebih dari 10 ribu orang warga dari Kecamatan Lambu, Sape, Langgudu, dan kecamatan lainnya di Kabupaten Bima, pada 26 Januari 2012.

Unjuk rasa menuntut pencabutan IUP PT SMN itu telah berkali-kali digelar dan unjuk rasa yang berbuntut tindakan anarkis sudah tiga kali terjadi, yakni pada 10 Februari 2011 yang berbuntut pembakaran Kantor Camat Lambu, hingga penahanan seorang pengunjuk rasa oleh aparat kepolisian.

Unjuk rasa kedua melibatkan massa lebih banyak yang mencapai seribuan orang, yang juga berujung tindakan anarkis, yakni aksi blokade jalan di Pelabuhan Sape, sejak 19-24 Desember 2011.

Dalam unjuk rasa kedua itu, polisi membubarkan paksa pada hari keenam hingga terjadi penembakan dan menewaskan dua orang warga. Polisi juga menahan 56 pengunjuk rasa hingga 53 orang di antaranya ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Pascainsiden berdarah di Pelabuhan Sape itu, warga Kecamatan Lambu marah dan memblokade jalan di kecamatan itu.

Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, kemudian menerbitkan keputusan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT SMN, namun warga pengunjuk rasa masih menolak, karena menghendaki pencabutan IUP PT SMN secara permanen.

Setelah sebulan pascainsiden Pelabuhan Sape, belum juga ada pencabutan IUP PT SMN itu, warga Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu, atau dari wilayah izin usaha pertambangan PT SMN, yang jumlahnya lebih dari 10 ribu orang mendatangi Kantor Bupati Bima, hingga terjadi pembakaran kantor pemerintah daerah itu.

Selain Kantor Bupati Bima, juga Kantor KPUD Bima yang berada di kawasan itu, beserta barang-barang dalam bangunan itu dibakar massa.

Sepeda motor dan kendaraan lainnya yang berada dalam kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dirusak massa yang mengamuk, karena dihadang ketika hendak masuk ke kompleks kantor bupati itu.

Massa aksi unjuk rasa juga membebaskan secara paksa 53 orang tahanan dari Lapas Raba-Bima. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN