Demokrat Siap Jika Status Anas jadi Tersangka
Rabu, 4 Juli 2012 | 12:18
Andi Nurpati [JAKARTA] Ketua DPP
Demokrat bidang komunikasi, Andi Nurpatti mengatakan bahwa partai berlambang
bintang mercy biru tersebut siap dengan segala kemungkinan. Termasuk,
kemungkinan jika Ketua DPP Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan sport center di Hambalang yang tengah diselidiki.
"Apapun kemungkinan kita siap," jawab Andi Nurpati ketika ditanya
jika KPK menetapkan Anas sebagai tersangka.
Menurut Andi, Partai Demokrat tidak akan turut campur dalam masalah hukum.
Sebab, Demokrat menghormati hukum.
"Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selaku Ketua Dewan Pembina Partai
Demokrat selalu mengatakan jika masalah hukum diserahkan ke KPK," tegas
Andi.
Seperti diketahui, untuk kedua kalinya KPK memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat,
Anas Urbaningrum pada Rabu (4/7). Politikus Partai Demokrat tersebut dipanggil
sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
Terkait kasus Hambalang, nama Anas sendiri kerap sekali disebut terlibat dalam
kasus tersebut oleh terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
Kasus Hambalang sendiri terungkap setelah, dalam eksepsi (nota keberatan) nya,
terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menyinggung
perihal aliran dana yang diterima Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas
Urbaningrum dalam proyek tersebut.
Nazaruddin mengungkapkan semua berawal pada Desember 2009, dia dipanggil Anas
dalam kapasitas sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR. Selain
Nazaruddin, tersangka lain kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh juga dipanggil
dalam kapasitas sebagai koordinator B anggar DPR.
Saat itu, lanjut Nazaruddin, Anas memerintahkan bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Andi Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang. Selanjutnya,
pertemuan terealisasi di kantor Kempora yang dihadiri oleh Menpora Andi
Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.
Dalam pertemuan tersebut, ujar Nazaruddin, disepakati bahwa Menpora dan
Angelina, selaku koordinator Banggar, akan membuat anggaran khusus untuk proyek
Hambalang. Sedangkan, persoalan teknis akan dibahas secara terinci antara Angie
dan Sesmenpora Wafid Muharam.
"Pada Januari 2010, Anas memerintahkan saya untuk mempertemukan Angelina
dan Rosa dalam rangka mengerjakan proyek Hambalang. Setelah itu, Angelina dan
Rosa berkomunikasi langsung tanpa saya ketahui. Sebab, Rosa wajib melapor ke
Anas," jelas Nazaruddin.
Dia juga mengaku, Anas memerintahkan dirinya untuk memanggil anggota Komisi II
DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono pada Februari 2010. Tujuan
pemanggilan itu agar Mulyono mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Joyo Winoto. Joyo diharapkan bisa membantu Anas terkait sertifikat tanah
Hambalang yang sudah dua tahun tidak selesai.
"Pada April 2010, Anas memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang
adalah PT Adhi Karya dan bukan PT DGI. Sebab, menurut laporan Rosa, PT DGI
tidak dapat membiayai biaya kongres PD yang membutuhkan dana Rp 100
miliar," katanya.
Kemudian, lanjut Nazaruddin Anas memerintahkan PT Adhi Karya untuk menyerahkan
uang tersebut kepada Yulianis untuk di bawa ke Kongres Partai Demokrat di
Bandung.
Kemudian, belakangan Nazaruddin mengatakan bahwa uang Rp 100 miliar yang dibawa
Mahfud Suroso dari PT Adhi Karya, ternyata Rp 50 miliar diserahkan ke Yulianis
untuk dibawa ke kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Sedangkan,
Rp 50 miliar sisanya diserahkan Mahfud Suroso ke DPR RI dan beberapa orang
lainnya, termasuk ke Andi Mallarangeng.
Bahkan, Nazaruddin mengungkapkan uang yang mengalir ke Andi Mallarangeng adalah
Rp 10 miliar. Sebagaimana, pengakuan Mahfud Suroso kepada dirinya.
"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar
yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya
senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan
diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke
anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
KPK sendiri tengah menyelidiki kasus pengadaan sport center di Hambalang dalam
tiga konsen kasus, yaitu dalam hal pengadaannya, aliran dananya dan masalah penganggarannya.
(N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Diduga Ada Kesepakatan Hitam Ical-SBY
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Film 'Man of Steel' Cetak Rekor Box Office Juni
