Dedi Kusdinar Anak Tangga Pertama Kasus Hambalang
Jumat, 20 Juli 2012 | 10:56
Bambang Widjojanto [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan kasus dugaan korupsi
pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa
Barat dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (19/7). Sekaligus, menetapkan
seorang tersangka, yaitu Dedi Kusdinar yang dalam proyek pembangunan tersebut
berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta.
Menurut Bambang, DK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah
Tangga di Kemenpora diduga melakukan menyalahgunakan wewenang. Dan disangkakan
dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Secara umum kasusnya berkaitan dengan pengadaan dan pembangunan sarana
dan prasarana Hambalang. Pokoknya semua yang berkaitan dengan peran dia sebagai
PPK," ujar Bambang.
Namun, Bambang memastikan bahwa dengan penetapan Dedi sebagai tersangka,
penyidikan kasus Hambalang tidak akan berhenti. Sebab, ini adalah anak tangga
pertama dalam penyidikan kasus pengadaan senilai Rp 2,5 miliar.
"Jadi, memang inilah anak tangga pertama," ungkap Bambang.
Dengan kata lain, sangat memungkinkan ada tersangka baru dalam kasus ini yang
perannya lebih tinggi dari Dedi Kusdinar. Walaupun, KPK mengaku akan
konsentrasi terhadap pemeriksaan Dedi lebih dahulu.
Dalam proyek Hambalang, selaku PPK, Dedi memang memiliki tugas membuat
komitmen. Termasuk, menandatangani kontrak dengan pelaksana proyek dan
menyetujui subkontrak.
Proyek pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON)
diketahui dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya selaku Kerjasama
Operasional (KSO). Dan dalam pelaksanaannya disubkontrakkan ke 17 kontraktor
lainnya, yang diantaranya adalah PT Dutasari Citralaras yang diduga dimiliki
oleh istri Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Menurut data yang berhasil dihimpun, diduga ada perbuatan melawan hukum terkait
pencairan dana pembangunan sekolah olahraga Hambalang. Di mana, melibatkan Dedi
sebagai PPK dalam proyek yang ditargetkan selesai akhir tahun 2012.
Diduga ada kejanggalan terkait pencairan dana multiyears (tahun jamak)
pembangunan Hambalang termin pertama pada tahun 2010 yang jumlahnya sekitar Rp
200 miliar.
Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukkan konsultan
pembangunan Hambalang yang terkait juga dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sehingga, KPK melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Diantaranya, kantor
Kemenpora di Jakarta dan Cibubur. Kemudian, kantor PT Adhi Karya dan PT Wika di
Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Serta, kantor Kementerian PU Jakarta Timur.
Bahkan, atas permintaan KPK telah dicegah tiga orang, yaitu Aman Santoso yang
merupakan Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Yudi Wahyono Direktur Yodha
Karya, Lisa Lukitawati Direktur CV Rifa Medika.
PT Ciriajasa diketahui sebagai konsultan pembangunan selama dua periode. Di
mana, pada tahun pertama, ditunjuk langsung oleh Kementerian PU. Dan tahun
kedua, Kemenpora melanjutkan kembali PT Ciriasaja.
Kemudian, pada tahun ketiga, diketahui konsultan pembangunan Hambalang adalah
PT Yodha Karya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2009-2010, Kemenpora sudah memperoleh
persetujuan alokasi anggaran dari Kemenkeu dan DPR RI. Diantaranya, dari APBN
Murni tahun 2010 sebesar Rp 125 miliar, APBN-P tahun 2010 sebesar Rp 150
miliar, Pagu definitif APBN Murni 2011 sebesar Rp 400 miliar dan pada tanggal 6
Desember 2011 mendapat Rp 1,175 triliun berdasarkan surat persetujuan kontrak
tahun jamak dari Kemenkeu.
Kasus Hambalang terungkap dari pengakuan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad
Nazaruddin. Di mana, mengatakan ada aliran dana dari proyek Hambalang ke
Kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Untuk pemenangan Anas
sebagai Ketum DPP Partai Demokrat.
Bahkan, Nazaruddin mengatakan Anas yang menentukan PT Adhi Karya sebagai
pelaksana proyek Hambalang karena sanggup memberikan uang sebesar Rp 100
miliar. Di mana, Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas. Dan Rp 50 miliar
sisanya diantaranya dibagikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi
Mallarangeng.
"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar
yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya
senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan
diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke
anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Film 'Man of Steel' Cetak Rekor Box Office Juni
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Mendagri: Gubernur Sumut Layak Raih MURI
