SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Dedi Kusdinar Anak Tangga Pertama Kasus Hambalang
Jumat, 20 Juli 2012 | 10:56

Bambang Widjojanto Bambang Widjojanto

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (19/7). Sekaligus, menetapkan seorang tersangka, yaitu Dedi Kusdinar yang dalam proyek pembangunan tersebut berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta.

Menurut Bambang, DK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melakukan menyalahgunakan wewenang. Dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Secara umum kasusnya berkaitan dengan pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang. Pokoknya semua yang berkaitan dengan peran dia sebagai PPK," ujar Bambang.

Namun, Bambang memastikan bahwa dengan penetapan Dedi sebagai tersangka, penyidikan kasus Hambalang tidak akan berhenti. Sebab, ini adalah anak tangga pertama dalam penyidikan kasus pengadaan senilai Rp 2,5 miliar.

"Jadi, memang inilah anak tangga pertama," ungkap Bambang.

Dengan kata lain, sangat memungkinkan ada tersangka baru dalam kasus ini yang perannya lebih tinggi dari Dedi Kusdinar. Walaupun, KPK mengaku akan konsentrasi terhadap pemeriksaan Dedi lebih dahulu.

Dalam proyek Hambalang, selaku PPK, Dedi memang memiliki tugas membuat komitmen. Termasuk, menandatangani kontrak dengan pelaksana proyek dan menyetujui subkontrak.

Proyek pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) diketahui dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya selaku Kerjasama Operasional (KSO). Dan dalam pelaksanaannya disubkontrakkan ke 17 kontraktor lainnya, yang diantaranya adalah PT Dutasari Citralaras yang diduga dimiliki oleh istri Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurut data yang berhasil dihimpun, diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana pembangunan sekolah olahraga Hambalang. Di mana, melibatkan Dedi sebagai PPK dalam proyek yang ditargetkan selesai akhir tahun 2012.

Diduga ada kejanggalan terkait pencairan dana multiyears (tahun jamak) pembangunan Hambalang termin pertama pada tahun 2010 yang jumlahnya sekitar Rp 200 miliar.

Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukkan konsultan pembangunan Hambalang yang terkait juga dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sehingga, KPK melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Diantaranya, kantor Kemenpora di Jakarta dan Cibubur. Kemudian, kantor PT Adhi Karya dan PT Wika di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Serta, kantor Kementerian PU Jakarta Timur.

Bahkan, atas permintaan KPK telah dicegah tiga orang, yaitu Aman Santoso yang merupakan Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Yudi Wahyono Direktur Yodha Karya, Lisa Lukitawati Direktur CV Rifa Medika.

PT Ciriajasa diketahui sebagai konsultan pembangunan selama dua periode. Di mana, pada tahun pertama, ditunjuk langsung oleh Kementerian PU. Dan tahun kedua, Kemenpora melanjutkan kembali PT Ciriasaja.

Kemudian, pada tahun ketiga, diketahui konsultan pembangunan Hambalang adalah PT Yodha Karya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2009-2010, Kemenpora sudah memperoleh persetujuan alokasi anggaran dari Kemenkeu dan DPR RI. Diantaranya, dari APBN Murni tahun 2010 sebesar Rp 125 miliar, APBN-P tahun 2010 sebesar Rp 150 miliar, Pagu definitif APBN Murni 2011 sebesar Rp 400 miliar dan pada tanggal 6 Desember 2011 mendapat Rp 1,175 triliun berdasarkan surat persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Kasus Hambalang terungkap dari pengakuan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Di mana, mengatakan ada aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Untuk pemenangan Anas sebagai Ketum DPP Partai Demokrat.

Bahkan, Nazaruddin mengatakan Anas yang menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang karena sanggup memberikan uang sebesar Rp 100 miliar. Di mana, Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas. Dan Rp 50 miliar sisanya diantaranya dibagikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.

"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN