SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Dapatkan Proyek dengan Bagi-bagi Jatah
Selasa, 23 Agustus 2011 | 17:37

M El Idris M El Idris

[JAKARTA] Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mohammad El Idris mengakui bahwa  untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan PT Duta Graha Indah (DGI) harus mengikuti sistem yaitu pembagian jatah atau fee.

"Dalam rangka mendapat proyek itukan. Terutama, untuk proyek pemerintah begitu, yaitu setelah kita mendapat proyek tersebut, mereka tanyakan bagian mereka berapa," Jawab Idris ketika ditanya mengenai sistem yang harus dilalui untuk mendapatkan proyek oleh Ketua Majelis Hakim, Suwidya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).

Bahkan, mantan Manajer Marketing PT DGI ini mengatakan bahwa pembagian jatah tersebut adalah hal yang biasa dilakukan.

Terkait proyek Wisma Atlet, Idris mengungkapkan kesepakatan atau komitmen mengenai succes fee terjadi setelah proyek didapatkan dan setelah dihitung keuntungannya. Jadi, uang kontrak turun. Kemudian, dihitung keuntungannya dan baru muncul keinginan untuk dibagi.

Namun, Idris menambahkan bahwa pihak yang memberi atau pelaksana tender yang biasanya meminta jatah terlebih dahulu. Sehingga, sebagai pemenang tender harus memberikan.

Sedangkan, Idris mengatakan pemberian Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin dilakukan atas dasar kerjasama yang sudah pernah dilakukan kedua perusahaan sebelumnya. "(Untuk Nazaruddin) sebelumnya kita kan sudah pernah kerjasama," ungkap Idris.

Idris didakwa memberikan uang kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dan juga mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Terkait, proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.

"Terdakwa memberi sesuatu berupa tiga lembar cek yang seleruhnya berjumlah Rp 3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp 4,437 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora dan M Nazaruddin selaku DPR RI," kata Ketua JPU, Agus Salim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7). [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN