Cirus Tidak Menghilangkan Pasal Tipikor
Kamis, 5 Mei 2011 | 14:57
Cirus Sinaga [JAKARTA] Penasehat hukum tersangka mafia hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak membatah jika dikatakan kliennya adalah oknum di balik hilangnya pasal korupsi dalam perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Masalah penghilangan pasal tidak dilakukan Cirus. Terbukti, dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pasal korupsi dalam berkas perkara Gayus tetap ada," kata Tumbur di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/5).
Sebaliknya, Tumbur mengatakan Pasal korupsi tersebut hilang saat dilakukan pelimpahan berkas dari Kejari Tangerang ke PN Tangerang. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan Cirus. "Alat bukti surat yang diserahkan Dirpratut pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) masih ada pasal korupsinya. Dan dokumen itu masih ada," jelasnya.
Selain itu, Tumbur juga menegaskan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan Cirus menerima uang dari Gayus ataupun dari mantan penasehat hukum Gayus, Haposan Hutagalung.
Lebih lanjut Tumbur mengatakan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Cirus. Karena, optimis bahwa Cirus tidak bersalah dan akan membuktikannya di pengadilan. "Jika Cirus dikatakan melakukan kekeliruan, itu bukan pidana tetapi hanya administratif," ungkapnya.
Cirus dilimpahkan tahap kedua pada Kamis (5/5) siang ke Kejari Jakarta Selatan. Dan Cirus tiba di Kejari Jakarta Selatan jam 12.20 WIB didampingi oleh penyidik Mabes Polri. Setelah itu, Cirus secara resmi ditahan di Rutan Salemba. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Penghargaan Untuk Sebuah Ketidaknyamanan
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Kapolda NTT: Tugas Polisi Pengamanan Bukan Hitung Suara!
