SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Cirus Sinaga Diganjar Lima Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2011 | 11:25

Cirus Sinaga Cirus Sinaga

[JAKARTA] Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan Jaksa fungsional non-aktif, Cirus Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan pengadilan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Sebagaimana, dalam dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 21 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, perbuatan Cirus bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

"Terdakwa sebagai jaksa peneliti dalam menjalankan tugas tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena ada jaksa peneliti lainnya dan atasan terdakwa. Terdakwa sebagai aparat penegak hukum harusnya menjadi contoh teladan," ungkap Albertina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga meminta supaya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara kliennya. Sebab, Cirus tidak bersalah terkait hilangnya Pasal korupsi dalam dakwaan terhadap Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. Dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut telah keluar. Dimana, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Terhadap pencucian uang Gayus Tambunan, atas permohonan kasasi PN Tangerang di kabulkan. Kami mengambil analisa hukum bahwa dakwaan tersebut telah benar menurut MA," kata Parlindungan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut Parlindungan, Cirus dianggap lalai memasukan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang dengan terdakwa Gayus Tambunan sehingga oleh PN Tangerang Gayus dibebaskan. Tetapi, justru oleh MA putusan bebas PN Tangerang tersebut di kabulkan.

Sehingga, lanjut Parlindungan, kliennya tidak bersalah terkait bebasnya Gayus Tambunan. Sebab, menurut Parlindungan, MA menguatkan putusan bebas PN Tangerang.

Sebelumnya, Jaksa Fungsional non-aktif tersebut dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9). Karena, terbukti mencegah atau merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan disidang pengadilan dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan di PN Tangerang.

"Kami menyimpulkan semua unsur dalam Pasal 21 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi semua. Oleh karena itu, kami berpendapat dakwaan kedua tersebut telah sah menurut hukum," kata Jaksa Nasril Naib di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Jaksa, perbuatan menghalang-halangi terdakwa terlihat dengan sengaja tidak membuat pendapat agar perkara Gayus diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain itu, Cirus dikatakan mengarahkan perkara Gayus Tambunan pada kasus penggelapan. Dimana, akhirnya penuntutan perkara korupsi terhadap Gayus tidak mendakwakan perkara korupsi.

"Saat ditanyakan oleh Jaksa Nasran Azis, terdakwa memberikan rencana dakwaan (rendak) yang telah disiapkan oleh terdakwa. Yang pada akhirnya tidak mendakwakan perkara korupsi," ungkap Nasril.

Seperti diketahui, mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dengan terpidana Antasari Azhar ini didakwa memaksa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang turut menelaah kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yaitu Nasran Azis untuk menghilangkan pasal korupsi dalam perkara Gayus tersebut.

Jaksa yang telah diberhentikan sementara tersebut, ditetapkan  sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama, kasus pemalsuan surat  rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan.   Kedua, kasus mafia hukum karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Atas penetapan tersangka tersebut, pada Jumat (15/4/2011) Cirus ditangkap oleh  mabes polri dan pada Sabtu (16/4/2011) ditahan dalam ruang tahanan Bareskrim  Polri.

Sebelumnya, dari hasil eksaminasi internal Kejaksaan Agung Cirus dinyatakan  tidak cermat dalam menangani berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan. Sehingga ia dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa
Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menjadi jaksa fungsional pada Jamintel.

Dimana, telah terjadi penghilangan pasal korupsi dalam berkas perkara Gayus  Halomoan Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kemudian, Majelis Hakim memutus bebas Gayus dari dakwaan penggelapan.

Kejaksaan Agung sendiri diketahui akhirnya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas PN Tangerang terhadap Gayus Halomoan Tambunan tersebut. Kasus berawal, ketika dalam persidangan tanggal 3 Maret 2010, JPU menuntut Gayus Halomoan Tambunan dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara.
Kemudian, pada tanggal 12 Maret 2010 dibebaskan oleh PN Tangerang atau hukuman satu tahun percobaan. Dimana, ternyata Gayus hanya dituntut dengan dua pasal, yaitu pasal penggelapan dan pencucian uang. Padahal, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercantum tiga pasal, yaitu pasal korupsi, penggelapan dan pencucian uang. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN