Cirus Sinaga Diganjar Lima Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2011 | 11:25
Cirus Sinaga [JAKARTA] Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta
menyatakan Jaksa fungsional non-aktif, Cirus Sinaga terbukti secara sah dan
meyakinkan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di persidangan pengadilan perkara Gayus Halomoan Tambunan.
Sebagaimana, dalam dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 21 UU No.20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, menjatuhkan
hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, perbuatan Cirus bertentangan dengan
program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas
Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
"Terdakwa sebagai jaksa peneliti dalam menjalankan tugas tidak menjadi
tanggung jawab terdakwa sendiri karena ada jaksa peneliti lainnya dan atasan
terdakwa. Terdakwa sebagai aparat penegak hukum harusnya menjadi contoh
teladan," ungkap Albertina dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga
meminta supaya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara kliennya. Sebab,
Cirus tidak bersalah terkait hilangnya Pasal korupsi dalam dakwaan terhadap
Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu.
Dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut
telah keluar. Dimana, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Terhadap pencucian uang Gayus Tambunan, atas permohonan kasasi PN
Tangerang di kabulkan. Kami mengambil analisa hukum bahwa dakwaan tersebut
telah benar menurut MA," kata Parlindungan saat sidang pembacaan putusan
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).
Menurut Parlindungan, Cirus dianggap lalai memasukan pasal korupsi dalam
perkara pencucian uang dengan terdakwa Gayus Tambunan sehingga oleh PN
Tangerang Gayus dibebaskan. Tetapi, justru oleh MA putusan bebas PN Tangerang
tersebut di kabulkan.
Sehingga, lanjut Parlindungan, kliennya tidak bersalah terkait bebasnya Gayus
Tambunan. Sebab, menurut Parlindungan, MA menguatkan putusan bebas PN
Tangerang.
Sebelumnya, Jaksa Fungsional non-aktif tersebut dituntut pidana penjara selama
enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Kamis (29/9). Karena, terbukti mencegah atau merintangi, menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan disidang pengadilan
dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan di PN Tangerang.
"Kami menyimpulkan semua unsur dalam Pasal 21 UU No.20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi semua. Oleh
karena itu, kami berpendapat dakwaan kedua tersebut telah sah menurut
hukum," kata Jaksa Nasril Naib di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(29/9).
Menurut Jaksa, perbuatan menghalang-halangi terdakwa terlihat dengan sengaja
tidak membuat pendapat agar perkara Gayus diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, Cirus dikatakan mengarahkan perkara Gayus Tambunan pada kasus
penggelapan. Dimana, akhirnya penuntutan perkara korupsi terhadap Gayus tidak
mendakwakan perkara korupsi.
"Saat ditanyakan oleh Jaksa Nasran Azis, terdakwa memberikan rencana
dakwaan (rendak) yang telah disiapkan oleh terdakwa. Yang pada akhirnya tidak
mendakwakan perkara korupsi," ungkap Nasril.
Seperti diketahui, mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan
dengan terpidana Antasari Azhar ini didakwa memaksa jaksa Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang yang turut menelaah kasus Gayus Tambunan di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, yaitu Nasran Azis untuk menghilangkan pasal korupsi
dalam perkara Gayus tersebut.
Jaksa yang telah diberhentikan sementara tersebut, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus.
Pertama, kasus pemalsuan surat rencana
tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan.
Kedua, kasus mafia hukum karena dianggap menghalang-halangi
penyidikan dan penuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Atas penetapan
tersangka tersebut, pada Jumat (15/4/2011) Cirus ditangkap oleh mabes polri dan pada Sabtu (16/4/2011)
ditahan dalam ruang tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dari hasil eksaminasi internal Kejaksaan Agung Cirus dinyatakan tidak cermat dalam menangani berkas perkara
Gayus Halomoan Tambunan. Sehingga ia dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai
Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa
Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menjadi jaksa fungsional pada Jamintel.
Dimana, telah terjadi penghilangan pasal korupsi dalam berkas perkara
Gayus Halomoan Tambunan yang
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kemudian, Majelis Hakim
memutus bebas Gayus dari dakwaan penggelapan.
Kejaksaan Agung sendiri diketahui akhirnya mengajukan kasasi terhadap putusan
bebas PN Tangerang terhadap Gayus Halomoan Tambunan tersebut. Kasus berawal,
ketika dalam persidangan tanggal 3 Maret 2010, JPU menuntut Gayus Halomoan
Tambunan dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan hukuman satu tahun
penjara.
Kemudian, pada tanggal 12 Maret 2010 dibebaskan oleh PN Tangerang atau hukuman
satu tahun percobaan. Dimana, ternyata Gayus hanya dituntut dengan dua pasal,
yaitu pasal penggelapan dan pencucian uang. Padahal, dalam Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercantum tiga pasal, yaitu pasal korupsi,
penggelapan dan pencucian uang. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
Adik Tiri Gubernur Atut Ditetapkan Jadi Tersangka
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
