SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Cirus Dipastikan Hadiri Sidang Perdana
Senin, 6 Juni 2011 | 8:09

Cirus Sinaga Cirus Sinaga

[JAKARTA] Penasehat hukum tersangka kasus mafia hukum, Cirus Sinaga, yaitu Tumbur Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan yang sehat. Sehingga, dipastikan akan hadir dalam sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6).

"Pak Cirus sehat dan akan hadir dalam sidang yang akan digelar, Senin (6/6) ini jam 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Tumbur saat dihubungi SP, Senin (6/6) pagi.

Selain itu, Tumbur mengatakan rencananya pihaknya akan meminta sidang ditunda selama satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi (tanggapan atas dakwaan) kepada Majelis Hakim.

"Penuntut Umum (PU) akan membacakan Surat Dakwaan. Kami akan mencermati dakwaan yang dibacakan. Setelah itu, kami menyatakan akan mengajukan Eksepsi dan untuk itu mohon sidang diundurkan satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi," ungkap Tumbur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan bahwa ada 13 PU yang diturunkan dalam sidang dengan tersangka Cirus tersebut. Dimana, dipimpin oleh Jaksa Edi Rakamto.

Sebelumnya Jaksa yang telah diberhentikan sementara tersebut, ditetapkan
sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama, kasus pemalsuan surat
rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Kedua, kasus mafia
hukum karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara Gayus
Halomoan Tambunan.

Atas penetapan tersangka tersebut, pada Jumat (15/4/2011) Cirus ditangkap oleh
mabes polri dan pada Sabtu (16/4/2011) ditahan dalam ruang tahanan Bareskrim
Polri.

Dari hasil eksaminasi internal Kejaksaan Agung Cirus dinyatakan tidak cermat dalam menangani berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan. Sehingga, dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menjadi jaksa fungsional pada Jamintel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad sebelumnya mengatakan bahwa dakwaan Cirus akan dibuat dalam bentuk dakwaan alternatif. Alternatif pertama adalah Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alternatif kedua, Pasal 21 UU
Tipikor dan alternatif ketiga adalah Pasal 23 UU Tipikor. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN