Bisnis Online Perlu Diatur dengan UU
Jumat, 29 Juli 2011 | 14:01
Frans Hendra Winarta [google] [JAKARTA] Semakin menjamurnya bisnis jual-beli melalui media online, semakin menguatkan betapa pentingnya membuat aturan yang menaunginya. Demikian dikatakan praktisi hukum senior, Frans Hendra Winarta Di Jakarta, Jumat (29/7).
Walaupun, Frans mengatakan bahwa tidak ada bedanya antara transaksi jual-beli melalui internet dengan transaksi jual-beli secara langsung, seperti yang dilakukan selama ini.
Menurut anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) ini, dari sisi produk jualan harus masuk secara jelas dalam UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan, dari sisi teknologi informasi maka harus masuk secara jelas dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tetapi, Frans mengatakan bahwa sesungguhnya jika ada pelanggaran dalam proses transaksi jual-beli online tersebut pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen atau bisa juga dituntut secara perdata.
"Jika janji-janji yang ditawarkan oleh produsen melalui media online tidak sesuai dengan aslinya, maka bisa dipidana dengan UU Perlindungan Konsumen," ungkap Frans.
Sedangkan, jika barang yang dipesan mengalami keterlambatan pengiriman. Sehingga, sampai tidak tepat dengan waktu yang dijanjikan, maka penjual atau produsen online bisa dituntut secara perdata dengan meminta ganti rugi.
"Sebagai contoh, dijanjikan barang pesanan akan tiba dalam waktu satu minggu. Tetapi, ternyata barang tersebut baru tiba dalam waktu satu bulan. Maka, penjual bisa dituntut perdata," jelas Frans.
Tetapi, lain lagi jika barang yang dijanjikan tiba dalam waktu satu minggu, akhirnya tidak kunjung tiba. Maka itu bisa dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, sehingga, bisa diproses secara pidana. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
