Bermasalah, Ayat 6(a) Pasal 7 UU APBN Perubahan Bisa Dibatalkan MK
Senin, 2 April 2012 | 13:23
Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo. [Dok.SP] [JAKARTA] Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung optimistis
Mahkamah Konstitusi akan membatalkan ayat 6(a) pada pasal 7 UU APBN Perubahan
2012 karena menilai tidak konsisten dengat ayat lannya.
"Saya melihat pasal 6a pada ayat 7 UU APBN Perubahan secara prosedur dan
materi bermasalah," kata Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta,
Senin (2/4).
Menurut dia, melihat sikap partai politik pendukung pemerintah yang tidak
bulat, maka UU APBN Perubahan berpeluang kalah dalam gugatan di Mahkamah
Konsitusi (MK).
Mencermati adanya perbedaan sikap yang cukup tajam di antara partai politik
pendukung pemerintah, menurut dia, banyak hal yang sederhana menjadi rumit.
"Hal ini rawan dilakukan gugatan uji materi ke MK," katanya.
Menurut dia, banyak hal yang sebenarnya simpel tapi menjadi rumit karena di
dalam pemerintahan atau partai politik pendukungnya tampak kurang harmonis,
sikapnya beda-beda sehingga rawan dilakukan gugatan uji materi.
Pramono menambahkan, selain prosesnya bermasalah, substansi materinya juga
bermasalah karena Pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6(a) maknanya berlawanan
sehingga dengan mudah diajukan uji materi.
Pasal 7 ayat 6(a) yang telah disepakati pada sidang paripurna DPR pengesahan UU
Perubahan 2012, pada Sabtu (31/1) dinihari menyebutkan, "Dalam hal harga
rata-rata minyak Indonesia dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami
kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dari harga minyak internasional
yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, maka pemerintah berwenang untuk
melakukan penyesuaian harga BBM".
Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB
setuju dengan penambahan ayat 6(a) dalam Pasal 7 itu. Sedangkan, Fraksi PDI
Perjuangan, FRaksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS, menolak tambahan
ayat tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Pramono menegaskan, apa yang terjadi di DPR dengan
segala keputusan tersebut adalah sebuah proses politik sehingga tidak bisa
dinilai benar atau salahnya.
"Saya optimistis, gugatan uji materi akan dimenangkan MK, karena yang
ditabrak bukan hanya prosedur, tapi esensi dasar dari Undang-undang APBN
2012," ujarnya. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Diduga Ada Kesepakatan Hitam Ical-SBY
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
FUI Bogor Minta Kejagung Bekukan Ormas LDII
Arab Saudi Minta Haji Tahun Ini Ditunda
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
