SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Berkas Perkara Burhanuddin Husin Dilimpahkan ke Penuntutan
Selasa, 22 Mei 2012 | 17:53

Burhanuddin Husin. [google] Burhanuddin Husin. [google]

[JAKARTA] Berkas perkara kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan tersangka Burhanuddin Husin (BH) resmi dilimpahkan ke penuntutan pada Selasa (22/5) ini.

Demikian informasi yang dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.  

”Berkas tersangka BH penyerahan ke tahap dua (penuntutan). Selasa (22/5) ini, jam 10.00 WIB yang bersangkutan dibawa ke Pekanbaru dan akan disidangkan di Pekanbaru,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/5).  

Seperti diketahui, mantan Bupati Kampar ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (24/1) lalu.

Setelah, resmi ditetapkan sebagai tersanga sejak tahun 2008 lalu.  

Sebelumnya, KPK menjerat Burhanuddin sebagai tersangka korupsi penerbitan IUPHHK-HT. Sebab, diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUPHHK-HT tahun 2005-2006 di Kabupaten Siak dan Palalawan. Di mana, diduga terjadi kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar.  

Atas perbuatannya, Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Tipikor. [N-8]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN