Berkas Perkara Burhanuddin Husin Dilimpahkan ke Penuntutan
Selasa, 22 Mei 2012 | 17:53
Burhanuddin Husin. [google] [JAKARTA]
Berkas perkara kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan tersangka Burhanuddin Husin (BH) resmi
dilimpahkan ke penuntutan pada Selasa (22/5) ini.
Demikian informasi yang
dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
”Berkas
tersangka BH penyerahan ke tahap dua (penuntutan). Selasa (22/5) ini, jam 10.00
WIB yang bersangkutan dibawa ke Pekanbaru dan akan disidangkan di Pekanbaru,”
kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/5).
Seperti
diketahui, mantan Bupati Kampar ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan
(Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (24/1) lalu.
Setelah, resmi ditetapkan
sebagai tersanga sejak tahun 2008 lalu.
Sebelumnya,
KPK menjerat Burhanuddin sebagai tersangka korupsi penerbitan IUPHHK-HT. Sebab,
diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUPHHK-HT tahun 2005-2006 di
Kabupaten Siak dan Palalawan. Di mana, diduga terjadi kerugian negaranya
mencapai Rp 470 miliar.
Atas
perbuatannya, Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU
Tipikor. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
FUI Bogor Minta Kejagung Bekukan Ormas LDII
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Massa Bakar Polres Pegunungan Bintang, Papua
Arab Saudi Minta Haji Tahun Ini Ditunda
Diduga Ada Kesepakatan Hitam Ical-SBY
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
