Berkas Penyuapan dan Pencucian Uang Gayus Tambunan Lengkap
Jumat, 6 Mei 2011 | 7:39
Gayus Tambunan [google] [JAKARTA] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan bahwa berkas perkara penyuapan dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas perkara Gayus dalam kasus penyuapan dan pencucian uang atas uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar dinyatakan lengkap pada Kamis (5/5) ini, kata Noor, Jumat (6/5).
Menurut Noor, dari awal penelitian berkas perkara kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar tersebut disatukan oleh tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selanjutnya, Noor mengungkapkan dalam waktu dekat berkas perkara terdakwa mafia pajak tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti.
Sementara, lanjut Noor, dapat dipastikan sidang akan digelar di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena, dalam berkas perkara tersebut Gayus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pencucian uang.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari sebelumnya menyatakan ada empat perkara yang menyeret nama Gayus Tambunan. Dimana dua diantaranya masih diproses, yakni berkas perkara terkait uang Rp 28 miliar dan kepemilikan harta senilai Rp 78 miliar. Serta, berkas penyuapan Kepala Rutan (Karutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Terkait perkara yang kini dinyatakan lengkap, sebelumnya Amari mengakui adanya kesulitan. Dimana, sulit menjerat Gayus dengan pasal penyuapan. Sebab, sulit mencari asal-usul uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar tersebut.
"Kasus ini susah mencari pemberi suapnya. Kejaksaan melihat alat buktinya belum cukup sehingga kita kembalikan berkasnya ke penyidik kepolisian," kata Amari di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat (18/3).
Menurut Amari, Kejaksaan awalnya berharap pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tetapi, ternyata tidak mudah menelusuri asal-usul uang Gayus tersebut. Apalagi, uang Rp 74 miliar ditemukan di safety box.
Bahkan, Mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) ini menyatakan siapa pun penyidiknya akan sulit membuktikannya asal-usul uang Gayus tersebut. Karena, penerima uang tidak mengatakan asal-usul uang tersebut.
Tetapi, Amari menyatakan memang kasus Gayus tersebut baunya kuat sekali tetapi barangnya dilihat susah. Sehingga, menjadi sulit untuk diselidiki. "Kasus Gayus ini, saya yakin satu tahun tidak akan selesai berkasnya. Karena, sulit mencari unsur suapnya dilapangan. Makanya, penyidikan itu tidak semudah teori," ungkap Amari.
Sementara itu, Gayus sendiri sudah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena, terbukti memberikan keterangan palsu mengenai kepemilikan harta senilai Rp 28 miliar dan terbukti memberikan hadiah kepada Arafat Enanie dan Sri Sumartini selaku penyidik polri. Serta, terbukti menyuap Hakim Muhtadi Asnun. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Dijamin Tak Ada Penggusuran, Warga Akhirnya Buka Jalan
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
Mourinho Diusir Dari Bangku Cadangan Saat Final Piala Raja
Soal Capres, Gita Belum Direstui SBY
Warga Tutup Kembali Jalan I Gusti Ngurah Rai
