SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Berkas Penyidikan Soemarmo Dilimpahkan ke Penuntutan
Senin, 28 Mei 2012 | 13:18

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara)

[JAKARTA] Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Semarang 2012 milik tersangka Soemarmo Hadi Saputro dinyatakan sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/5) ini.

"Senin (28/5) ini memang kita limpahkan ke penuntutan karena sudah dinyatakan P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (28/5).

Ketika dikonfirmasi, Walikota Semarang non-aktif ini membenarkan bahwa kedatangannya ke KPK pada Senin (28/5) untuk menandatangani kelengkapan berkas berikut pelimpahannya.

"Iya, sudah lengkap (sudah P21)," kata Soemarmo di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/5).

Seperti diketahui, Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang juga menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) sebesar Rp 40 juta. Di mana, diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar.

Sementara itu, ditemui ketika mendampingi kliennya, Maju Posko Simbolon mengaku sangat menyesalkan tindakan penyidik KPK. Sebab, menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti  yang lemah bahkan prematur.

Selain itu, Simbolon juga menyesalkan rencana KPK yang akan menyidangkan kasus ini di Jakarta. Padahal, di Semarang sudah ada pengadilan khusus untuk menyidangkan perkara korupsi.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus korupsi daerah yang akan disidangkan di Jakarta. Diantaranya, adalah kasus Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko.

Menurut Busyro, keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga dan melindungi independensi hakim dalam memutus perkara yang seringkali 'diganggu' dengan maraknya para pendukung tersangka di daerah asalnya yang melakukan demo saat persidangan berlangsung.

Ditambahkannya, keputusan tersebut diambil mengacu pada pengalaman di Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Di mana, Majelis Hakim memutus bebas terdakwa korupsi Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dan beberapa kasus korupsi yang dibebaskan di Pengadilan Tipikor; Semarang. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN