Berkas Penyidikan Soemarmo Dilimpahkan ke Penuntutan
Senin, 28 Mei 2012 | 13:18
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) [JAKARTA] Berkas
penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Semarang 2012 milik tersangka
Soemarmo Hadi Saputro dinyatakan sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke
penuntutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/5)
ini.
"Senin (28/5) ini memang kita limpahkan ke penuntutan karena sudah
dinyatakan P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan
singkat, Senin (28/5).
Ketika dikonfirmasi, Walikota Semarang non-aktif ini membenarkan bahwa
kedatangannya ke KPK pada Senin (28/5) untuk menandatangani kelengkapan berkas
berikut pelimpahannya.
"Iya, sudah lengkap (sudah P21)," kata Soemarmo di kantor KPK,
Jakarta, Senin (28/5).
Seperti diketahui, Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap
yang juga menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri
dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan
Sumartono (Fraksi Demokrat) sebesar Rp 40 juta. Di mana, diduga untuk memulusan
pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100
miliar.
Sementara itu, ditemui ketika mendampingi kliennya, Maju Posko Simbolon mengaku
sangat menyesalkan tindakan penyidik KPK. Sebab, menetapkan kliennya sebagai tersangka
berdasarkan bukti-bukti yang lemah
bahkan prematur.
Selain itu, Simbolon juga menyesalkan rencana KPK yang akan menyidangkan kasus
ini di Jakarta. Padahal, di Semarang sudah ada pengadilan khusus untuk
menyidangkan perkara korupsi.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas sebelumnya sempat
mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus korupsi daerah yang akan disidangkan di
Jakarta. Diantaranya, adalah kasus Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah,
Murdoko.
Menurut Busyro, keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga dan melindungi
independensi hakim dalam memutus perkara yang seringkali 'diganggu' dengan
maraknya para pendukung tersangka di daerah asalnya yang melakukan demo saat
persidangan berlangsung.
Ditambahkannya, keputusan tersebut diambil mengacu pada pengalaman di
Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Di mana, Majelis Hakim memutus bebas terdakwa
korupsi Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dan beberapa kasus korupsi
yang dibebaskan di Pengadilan Tipikor; Semarang. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
